RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) masih memprioritaskan penanganan dan pengungkapan narkotika di tahun 2021 ini. Hal ini disebabkan karena berbagai tindak kejahatan masih dipicu oleh narkotika.
Sementara sepanjang tahun 2020, jumlah tindak pidana narkotika masih tertinggi dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.
"Di tahun 2020 terdapat sebanyak 143 perkara narkotika dan dapat selesaikan sebanyak 132 perkara," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk pada ekspos penangan perkara tahun 2020, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, setiap pelaku tindak kejahatan tetap dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine yang dilakukan, terdapat sekitar 90 persen, pelaku kejahatan memakai narkotika. Bahkan dapat disimpulkan, pelaku kejahatan dipicu dan merupakan pemakai narkotika.
Sebagai upaya dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sebutnya, kepada jajaran Polsek dituntut dapat mengungkap sebanyak dua perkara setiap bulannya. Kemudian untuk tingkat satuan narkoba, diminta dapat mengungkap sebanyak empat perkara setiap bulannya.
Target yang diberikan kepada masing-masing jajaran dan satuan narkoba tambahya, lantaran pada tahun 2020 pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang menjadi target.
"Sejumlah nama sudah dikantongi, tinggal pengungkapan," sebutnya.
Sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkotika, pihaknya terus mendorong berdirinya Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Karena keberadaan BNK dinilai sangat penting, mulai dari penindakan hingga pencegahan.
Kemudian sebutnya, besar pun jumlah pelaku yang ditangkap belum menjamin berhentinya peredaran narkotika.
"Saat ini dibutuhkan bagaimana masyarakat tidak lagi mau mengkonsumsi narkotika," tegasnya.
Untuk itu, ke depan perlu langkah-langkah dan sejumlah program dalam penanganan tindak pidana narkotika. Salah satunya, pembentukan kampung tangguh.
"Perlu juga dibahas bersama LAM Kabupaten tentang sanksi adat terhadap pelaku penyelahgunaan narkotika," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun


