Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Buni Yani Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1) hari ini. Terpidana kasus pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjalani masa pidananya sejak 1 Februari 2019.

"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kamis (2/2).

Rika menjelaskan, cuti bersyarat merupakam program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal enam bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan. "Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," jelas Rika.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik Sekolah Adat di Riau dan Jambi

Kendati demikian, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. "Masih wajib lapor selama menjalani cuti bersyarat," pungkasnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

SK Bebas Bersyarat

Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. "Hari ini pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Farhat Protes Galih dan Pablo Masuk Sel Tikus

Sopiana menjelaskan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019. "Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ujar Sopiana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1) hari ini. Terpidana kasus pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjalani masa pidananya sejak 1 Februari 2019.

"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kamis (2/2).

- Advertisement -

Rika menjelaskan, cuti bersyarat merupakam program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal enam bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan. "Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," jelas Rika.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sidang Isbat Dilaksanakan 21 Juli 2020

Kendati demikian, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. "Masih wajib lapor selama menjalani cuti bersyarat," pungkasnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

SK Bebas Bersyarat

Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. "Hari ini pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Imigrasi Cek Kabar WNI dari Singapura yang Diduga Suspek Corona

Sopiana menjelaskan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019. "Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ujar Sopiana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari