Minggu, 6 April 2025
spot_img

JPU Limpahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana MTQ Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah pada Rabu (30/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes). Kini, JPU Kejari Inhu melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Inhu kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Memang jumlah dugaan kerugian negara pada Bagian Kesra jauh lebih kecil dibanding dugaan kerugian negara pada Dinas Pemdes. Di mana pada Bagian Kesra Setdakab Inhu hanya mencapai sekitar Rp400 juta lebih, sedangkan kerugian pada Dinas Pemdes mencapai Rp1,8 miliar atas penyelewengan honor pendamping desa.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan koupsi pada Bagian Kesra tergolong cepat yakni sekitar empat bulan. Sedangkan penanganan dugaan korupsi pada Dinas Pemdes mencapai sekitar empat tahun lebih. 

Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing untuk atas nama Drs Ahmad Jalil yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdakab Inhu sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri selaku pihak ketiga.

Baca Juga:  Gila! Bocah 6 Tahun Disetubuhi Tetangga, Lalu Pelaku Minum Darah Korban

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.

"Setelah pemberkasan lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH MH, Kamis (31/10).

Untuk selanjutnya sebut Ostar, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Begitu dengan penahanan tiga tersangka juga sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Pihak JPU Kejari Inhu sambungnya, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. "Memang untuk tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemdes sudah masuk tuntutan dan ini tidak akan menganggu kepada proses persidangan tiga tersangka korupsi pada Bagian Kesra," ungkapnya. 

Baca Juga:  Najwa Tolak Beri Indentitas, PSSI ke Jalur Hukum

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp313.857.600 dari anggaran makan minum dengan total anggaran sebesar Rp700.333.000. Di satu sisi dari pelaksanaan MTQ tersebut juga ditemukan kerugian negara dari anggaran pemondokan senilai Rp105.000.000 pada tahun 2017 lalu. 

Untuk itu, ketiga tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Raja Kasmedi, Rengat

Editor: E Sulaiman

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah pada Rabu (30/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes). Kini, JPU Kejari Inhu melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Inhu kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Memang jumlah dugaan kerugian negara pada Bagian Kesra jauh lebih kecil dibanding dugaan kerugian negara pada Dinas Pemdes. Di mana pada Bagian Kesra Setdakab Inhu hanya mencapai sekitar Rp400 juta lebih, sedangkan kerugian pada Dinas Pemdes mencapai Rp1,8 miliar atas penyelewengan honor pendamping desa.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan koupsi pada Bagian Kesra tergolong cepat yakni sekitar empat bulan. Sedangkan penanganan dugaan korupsi pada Dinas Pemdes mencapai sekitar empat tahun lebih. 

Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing untuk atas nama Drs Ahmad Jalil yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdakab Inhu sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri selaku pihak ketiga.

Baca Juga:  Ancaman dan Upaya Menjaga Ruas Jalan Lintas Utara

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.

"Setelah pemberkasan lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH MH, Kamis (31/10).

Untuk selanjutnya sebut Ostar, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Begitu dengan penahanan tiga tersangka juga sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Pihak JPU Kejari Inhu sambungnya, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. "Memang untuk tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemdes sudah masuk tuntutan dan ini tidak akan menganggu kepada proses persidangan tiga tersangka korupsi pada Bagian Kesra," ungkapnya. 

Baca Juga:  Ini 5 Film Rekomendasi dari Dian Sastro hingga Joe Taslim

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp313.857.600 dari anggaran makan minum dengan total anggaran sebesar Rp700.333.000. Di satu sisi dari pelaksanaan MTQ tersebut juga ditemukan kerugian negara dari anggaran pemondokan senilai Rp105.000.000 pada tahun 2017 lalu. 

Untuk itu, ketiga tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Raja Kasmedi, Rengat

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

JPU Limpahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana MTQ Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah pada Rabu (30/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes). Kini, JPU Kejari Inhu melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Inhu kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Memang jumlah dugaan kerugian negara pada Bagian Kesra jauh lebih kecil dibanding dugaan kerugian negara pada Dinas Pemdes. Di mana pada Bagian Kesra Setdakab Inhu hanya mencapai sekitar Rp400 juta lebih, sedangkan kerugian pada Dinas Pemdes mencapai Rp1,8 miliar atas penyelewengan honor pendamping desa.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan koupsi pada Bagian Kesra tergolong cepat yakni sekitar empat bulan. Sedangkan penanganan dugaan korupsi pada Dinas Pemdes mencapai sekitar empat tahun lebih. 

Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing untuk atas nama Drs Ahmad Jalil yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdakab Inhu sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri selaku pihak ketiga.

Baca Juga:  Ini 5 Film Rekomendasi dari Dian Sastro hingga Joe Taslim

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.

"Setelah pemberkasan lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH MH, Kamis (31/10).

Untuk selanjutnya sebut Ostar, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Begitu dengan penahanan tiga tersangka juga sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Pihak JPU Kejari Inhu sambungnya, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. "Memang untuk tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemdes sudah masuk tuntutan dan ini tidak akan menganggu kepada proses persidangan tiga tersangka korupsi pada Bagian Kesra," ungkapnya. 

Baca Juga:  Sudah Saatnya Guru Wajib Ikut UKBI

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp313.857.600 dari anggaran makan minum dengan total anggaran sebesar Rp700.333.000. Di satu sisi dari pelaksanaan MTQ tersebut juga ditemukan kerugian negara dari anggaran pemondokan senilai Rp105.000.000 pada tahun 2017 lalu. 

Untuk itu, ketiga tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Raja Kasmedi, Rengat

Editor: E Sulaiman

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah pada Rabu (30/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes). Kini, JPU Kejari Inhu melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Inhu kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Memang jumlah dugaan kerugian negara pada Bagian Kesra jauh lebih kecil dibanding dugaan kerugian negara pada Dinas Pemdes. Di mana pada Bagian Kesra Setdakab Inhu hanya mencapai sekitar Rp400 juta lebih, sedangkan kerugian pada Dinas Pemdes mencapai Rp1,8 miliar atas penyelewengan honor pendamping desa.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan koupsi pada Bagian Kesra tergolong cepat yakni sekitar empat bulan. Sedangkan penanganan dugaan korupsi pada Dinas Pemdes mencapai sekitar empat tahun lebih. 

Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing untuk atas nama Drs Ahmad Jalil yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdakab Inhu sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri selaku pihak ketiga.

Baca Juga:  Sudah Saatnya Guru Wajib Ikut UKBI

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.

"Setelah pemberkasan lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH MH, Kamis (31/10).

Untuk selanjutnya sebut Ostar, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Begitu dengan penahanan tiga tersangka juga sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Pihak JPU Kejari Inhu sambungnya, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. "Memang untuk tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemdes sudah masuk tuntutan dan ini tidak akan menganggu kepada proses persidangan tiga tersangka korupsi pada Bagian Kesra," ungkapnya. 

Baca Juga:  Gila! Bocah 6 Tahun Disetubuhi Tetangga, Lalu Pelaku Minum Darah Korban

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp313.857.600 dari anggaran makan minum dengan total anggaran sebesar Rp700.333.000. Di satu sisi dari pelaksanaan MTQ tersebut juga ditemukan kerugian negara dari anggaran pemondokan senilai Rp105.000.000 pada tahun 2017 lalu. 

Untuk itu, ketiga tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Raja Kasmedi, Rengat

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari