PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar. Salah satu di antaranya Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT).
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S sebelumnya menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat di lingkungan PT WIKA. Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara atau BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.
Menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya, Sekretaris Perusahaan PT WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, pihaknya selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang. Hal ini juga menjadi masukan perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan.
"Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi fondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing," ujar Mahendra dalam surat hak jawab yang dikirim ke Riau Pos, Rabu (30/9).
Oleh karena itu, ujar Mahendra, perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan. Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
"Manajemen perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas," jelasnya.(yus/egp)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar. Salah satu di antaranya Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT).
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S sebelumnya menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat di lingkungan PT WIKA. Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara atau BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.
- Advertisement -
Menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya, Sekretaris Perusahaan PT WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, pihaknya selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang. Hal ini juga menjadi masukan perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan.
"Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi fondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing," ujar Mahendra dalam surat hak jawab yang dikirim ke Riau Pos, Rabu (30/9).
- Advertisement -
Oleh karena itu, ujar Mahendra, perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan. Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
"Manajemen perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas," jelasnya.(yus/egp)