Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Ladang Ganja di Lantai 2

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang digerebeg petugas karena dijadikan ladang ganja. Operasi dilakukan oleh jajaran Polsek Ciledug pada Senin (31/8) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron mengatakan, dalam kasus ini ada 3 tersangka yang diamankan. Yakni Syamsiar alias Syam, Moh. Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Ketigas berstatus sebagai pemilik rumah.

- Advertisement -

“Satu orang lagi bernama Wawan yang merupakan saudara Syamsiar masih DPO,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penangkapan tersangka Jaka dan Iman dalam kasus peredaran narkoba. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapat narkoba dari Syamsiar dan Wawan.

- Advertisement -

“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram,” imbuh Ali.

Aparat kemudian melakukan pengejaran kepada Syamsiar dan Wawan di kediamannya. Saat digerebek, ditemukan ladang ganja di lantai 2 rumah tersebut.

“Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm,” pungkas Ali.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ciledug guna diperiksa intensif. Sedangkan tersangka Wawan saat ini masih dalam pengejaran.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang digerebeg petugas karena dijadikan ladang ganja. Operasi dilakukan oleh jajaran Polsek Ciledug pada Senin (31/8) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron mengatakan, dalam kasus ini ada 3 tersangka yang diamankan. Yakni Syamsiar alias Syam, Moh. Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Ketigas berstatus sebagai pemilik rumah.

“Satu orang lagi bernama Wawan yang merupakan saudara Syamsiar masih DPO,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penangkapan tersangka Jaka dan Iman dalam kasus peredaran narkoba. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapat narkoba dari Syamsiar dan Wawan.

“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram,” imbuh Ali.

Aparat kemudian melakukan pengejaran kepada Syamsiar dan Wawan di kediamannya. Saat digerebek, ditemukan ladang ganja di lantai 2 rumah tersebut.

“Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm,” pungkas Ali.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ciledug guna diperiksa intensif. Sedangkan tersangka Wawan saat ini masih dalam pengejaran.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya