Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku Besok

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia pada besok, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia.

Namun begitu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tarif baru tersebut dapat menimbulkan dampak lain terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan pesanan dari pengguna.

“Soal kenaikan tarif, jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order (pesanan) dari konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup baik,” kata Agus kepada JawaPos.com, Ahad (1/9).

Akan tetapi, Agus menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi transportasi online.

“Masyarakat kita sudah mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda lain,” bebernya.

Di lain sisi, pihaknya menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

Baca Juga:  Masker

“Ini merupakan bukti pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen, aturan ini jadi kepastian hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Vica President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek akan mulai berlaku, besok. “Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif,” katanya singkat saat dihubungi JawaPos.com.

Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Pemberlakuan tarif baru diharapkan mendorong kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:  Aset Sitaan Kasus Simulator SIM Rp11 Miliar Diserahkan ke Negara

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten,” lanjutnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia pada besok, Senin (2/9). Pemberlakuan tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia.

Namun begitu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tarif baru tersebut dapat menimbulkan dampak lain terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan pesanan dari pengguna.

- Advertisement -

“Soal kenaikan tarif, jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order (pesanan) dari konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup baik,” kata Agus kepada JawaPos.com, Ahad (1/9).

Akan tetapi, Agus menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi transportasi online.

- Advertisement -

“Masyarakat kita sudah mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda lain,” bebernya.

Di lain sisi, pihaknya menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

Baca Juga:  Kementerian Agama Kebut Tuntaskan Kontrak Hotel JCH

“Ini merupakan bukti pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen, aturan ini jadi kepastian hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Vica President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek akan mulai berlaku, besok. “Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif,” katanya singkat saat dihubungi JawaPos.com.

Sebelumnya, pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Pemberlakuan tarif baru diharapkan mendorong kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:  Indonesia Berduka, Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten,” lanjutnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari