DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di wilayah Bali selama masa PPKM Darurat berjalan akan ditindak tegas.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan langsung mendeportasi mereka ke negara asalnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya bakal langsung mendeportasi WNA yang tak taat aturan.
"Kami akan memberikan tindakan yang tegas yaitu tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Jamaruli di Denpasar, Kamis (1/7/2021).
Dia menerangkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan itu menjelaskan bahwa Imigrasi dapat memberi tindakan administrasi terhadap WNA di Indonesia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati aturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, langkah yang ditempuh dalam tindakan administratif tersebut ialah deportasi dari Indonesia.
"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi sekarang ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi. Karena ini darurat," tambah dia.
Kebijakan itu, kata dia, juga sesuai dengan arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sebelumnya pemerintah Bali hanya akan memberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona
Apabila pelanggaran tersebut terulang untuk keduakalinya, maka WNA baru akan dideportasi. Hanya saja, saat ini Kemenkumham menghilangkan sanksi denda itu.
"Tidak ada peringatan untuk itu. Seperti saya katakan tadi, yang membahayakan, patut diduga membahayakan baik keamanan maupun ketertiban, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kami akan tegas, langsung dideportasi," tambah dia.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 mendatang.
Beberapa aturan yang disepakati di antaranya, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
Selain itu, pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun