DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polres Dumai resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Dumai, Rabu (30/6) kemarin. Pemberlakuan E-TLE itu terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi pada pengendara di Kota Dumai.
E-TLE sendiri diketahui merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Benar mulai hari ini (kemarin,red) E-TLE sudah diberlakukan di Kota Dumai," ujar Kasatlantas Polres Dumai, AKP Akira Ceria, Rabu (30/6) kemarin.
Ia mengatakan, ada empat titik yang menjadi lokasi E-TLE se-Kota Dumai dengan jumlah kamera CCTV sebanyak 15 unit. "Ada di beberapa titik, di Simpang Empat Bundaran Polres Dumai Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Sultan Syarief Kasim, Bundaran 920 Jalan Puteri Tujuh, Simpang Tiga Jalan Ombak – Jalan Sukajadi dan Simpang Empat Jalan Ombak – Tegalega," ujar mantan Kapolsek Bukit Kapur itu.
Ia mengatakan, sasaran yang menjadi objek pelanggaran meliputi Helm SNI, spion, sabuk keselamatan, penggunaan handphone, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) serta berbagai pelanggaran kasat mata lainnya. "Jadi kami imbau kepada masyarakat, jangan ada lagi yang melanggar aturan lalu lintas, mari taat berlalu lintas," terangnya.
Ia mengatakan, program E-TLE berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. "Untuk itu, pengendara motor ataupun mobil mulai sekarang jangan asal dalam berkendaraan. Ketika di jalan raya, tetap selalu taat dan patuhi aturan ketika berkendara supaya tidak ditilang. Kalau kedapatan melanggar, akan ada bukti dari kamera pengawas atau CCTV, selanjutnya akan dikirimi surat tilang elektroniknya," terangnya.
Ia menyebutkan, setelah diketahui apa pelanggaran kemudian diidentifikasi siapa pemilik kendaraan melalui plat nomor. "Surat tilang dikirim ke rumah masing-masing," tutupnya.(hsb)