PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mulai hari ini (1/7), besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali diubah. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan aturan kenaikan iuran yang tertera dalam Perpres No 75 Tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra saat konferensi pers secara virtual.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana perubahan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Sedangkan iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta perbulan. Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
"Mandiri kelas III iuran per peserta sebenarnya Rp42 ribu, tapi selama tahun 2020, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan," kata Ade, Selasa (30/6).(a)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mulai hari ini (1/7), besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali diubah. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan aturan kenaikan iuran yang tertera dalam Perpres No 75 Tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra saat konferensi pers secara virtual.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana perubahan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Sedangkan iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta perbulan. Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
- Advertisement -
"Mandiri kelas III iuran per peserta sebenarnya Rp42 ribu, tapi selama tahun 2020, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan," kata Ade, Selasa (30/6).(a)