MADINAH (RIAUPOS.CO) – Para warga negara Indonesia (WNI) yang nekat mengikuti haji tanpa visa resmi mendapat sanksi berat. Sebanyak 22 dari 24 WNI tersebut diputuskan dideportasi. Mereka juga dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kabar terakhir, setelah sempat ditahan oleh polisi setempat, 22 anggota rombongan itu akhirnya dibebaskan. Untuk sementara waktu, mereka ditempatkan di kantor imigrasi di Madinah sebelum dipulangkan ke tanah air hari ini, Sabtu (1/6).
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah melobi pihak kepolisian Arab Saudi agar mereka dibebaskan setelah ditahan usai ditangkap sejak Selasa (28/5). Namun, kepolisian Arab Saudi menolak karena khawatir mereka kabur dan tetap nekat masuk Makkah.
’’Sudah dua kali kami berusaha melobi. Tapi, otoritas setempat tidak bersedia,’’ katanya. Dikabarkan, 24 anggota rombongan itu sempat diborgol kakinya saat dibawa ke tahanan kantor polisi di Madinah.
Akhirnya, setelah lobi selanjutnya, aparat keamanan Arab Saudi bersedia melepasnya. Sebanyak 22 anggota rombongan bebas dari semua tuntutan. Sehingga mereka boleh pulang. Hanya, mereka terkena banned tak boleh masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Sanksi itu tergolong ringan karena mereka belum masuk ke Makkah dan dianggap sebagai korban.
Sementara itu, dua pimpinan rombongan tersebut, yakni MH dan JJ, masih menjalani proses pemeriksaan dan belum menjalani sidang. ’’Untuk hukumannya apa, kita tunggu putusan dari pengadilan nanti,’’ katanya.
Namun, jika mengacu aturan yang diberlakukan Arab Saudi, keduanya berpotensi terkena vonis penjara selama enam bulan dan/atau denda hingga 50 ribu riyal (lebih dari Rp200 juta).
Yusron berharap, insiden tersebut menjadi pelajaran agar warga Indonesia memilih berhaji via jalur resmi. Memakai visa haji. Bukan visa umrah, visa ziarah, atau visa lain.
Sebelumnya, Kepala Seksi Sektor Bir Ali PPIH Madinah Aziz Hegemur menceritakan, rombongan beranggota 24 WNI itu mengaku peserta haji furoda. ’’Katanya sudah bayar Rp300 juta. Ada yang Rp150 juta,’’ katanya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyayangkan kasus 24 WNI tersebut. Mereka berniat haji, tetapi menggunakan visa nonhaji. Visa yang digunakan adalah visa ziarah. Ma’ruf meminta kasus tersebut tidak terulang kembali. ’’Karena kita sudah punya kesepakatan yang baik dengan Saudi. Untuk mematuhi peraturan yang ada,’’ jelasnya.
Terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kepada 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah. Mereka didampingi selama masa pemeriksaan, termasuk menyediakan jasa penerjemah. ’’Mereka terdiri atas 22 jemaah dan 2 koordinator,’’ ungkapnya.
Menurut dia, 24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal, mereka masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. ’’Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah akan dibebaskan. Sedangkan, dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,’’ tegasnya.(*/wan/mia/c6/bay/jpg)