Senin, 23 Juni 2025

KPK Belum Tentukan Sikap soal Vonis Kader PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait vonis 20 bulan terhadap kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri. Kamis (28/5) pekan lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Saeful Bahri.

“Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/6).

Mantan anak buah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus tersebut terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Ternyata, Pelaku Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 M Orang Duri

Untuk pengembangan kasus PAW, kata Ali, KPK masih menunggu putusan lengkap perkara ini guna dipelajari lebih lanjut. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Apabila dari analisa, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti,” tukas Ali.

Vonis terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Saeful Bahri terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR.

Uang suap diberikan eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Dukung Produksi Vaksin Nusantara

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait vonis 20 bulan terhadap kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri. Kamis (28/5) pekan lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Saeful Bahri.

“Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/6).

Mantan anak buah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus tersebut terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Dipasarkan Sampai ke Belanda dan Asia Tenggara

Untuk pengembangan kasus PAW, kata Ali, KPK masih menunggu putusan lengkap perkara ini guna dipelajari lebih lanjut. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Apabila dari analisa, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti,” tukas Ali.

- Advertisement -

Vonis terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Saeful Bahri terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR.

Uang suap diberikan eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ternyata, Pelaku Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 M Orang Duri

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait vonis 20 bulan terhadap kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri. Kamis (28/5) pekan lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Saeful Bahri.

“Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/6).

Mantan anak buah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus tersebut terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Tinjau Pasar Murah di Rohil, Gubri: Semoga Membantu Masyarakat

Untuk pengembangan kasus PAW, kata Ali, KPK masih menunggu putusan lengkap perkara ini guna dipelajari lebih lanjut. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Apabila dari analisa, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti,” tukas Ali.

Vonis terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Saeful Bahri terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR.

Uang suap diberikan eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Kecam Teror Bom di Makasar

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari