Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

Satres Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria di Tempat Karaoke

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria yang didapati mengantongi narkoba jenis ekstasi dari sebuah tempat karaoke See You di Bagansiapiapi.

Tim saat itu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan tahun ini. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko dengan gelar razia tempat hiburan di Bagansiapiapi.

"Saat melakukan razia pada Rabu (30/3/2022) malam, di tempat karaoke See You di lantai dua ditemukan seorang pria yang berjalan sendirian, lalu dipanggil untuk diperiksa," kata Juliandi.

Baca Juga:  Ini Daftar Sumber Vitamin K Terbaik

Namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Karena merasa curiga sejumlah personel polisi merapat dan langsung mengamankan lelaki  berinisial Kh (35) itu.

"Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu bungkus plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua warna pink dan dua warna biru," kata Juliandi. 

Selain itu turut diamankan darinya satu handphone OPPO serta sejumlah uang, selanjutnya Udin dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan lanjut Juliandi yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Mengikis Sifat Ambisius Menuju Insan Bertakwa

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria yang didapati mengantongi narkoba jenis ekstasi dari sebuah tempat karaoke See You di Bagansiapiapi.

Tim saat itu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan tahun ini. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko dengan gelar razia tempat hiburan di Bagansiapiapi.

"Saat melakukan razia pada Rabu (30/3/2022) malam, di tempat karaoke See You di lantai dua ditemukan seorang pria yang berjalan sendirian, lalu dipanggil untuk diperiksa," kata Juliandi.

Baca Juga:  MUI: Umat Islam Tidak akan Tinggal Diam

Namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Karena merasa curiga sejumlah personel polisi merapat dan langsung mengamankan lelaki  berinisial Kh (35) itu.

"Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu bungkus plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua warna pink dan dua warna biru," kata Juliandi. 

- Advertisement -

Selain itu turut diamankan darinya satu handphone OPPO serta sejumlah uang, selanjutnya Udin dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan lanjut Juliandi yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Cemas, AS Evakuasi Staf Kedubes di Ukraina

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

- Advertisement -

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria yang didapati mengantongi narkoba jenis ekstasi dari sebuah tempat karaoke See You di Bagansiapiapi.

Tim saat itu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan tahun ini. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko dengan gelar razia tempat hiburan di Bagansiapiapi.

"Saat melakukan razia pada Rabu (30/3/2022) malam, di tempat karaoke See You di lantai dua ditemukan seorang pria yang berjalan sendirian, lalu dipanggil untuk diperiksa," kata Juliandi.

Baca Juga:  PMI Rilis 10 Provinsi Siaga Cegah Corona, Riau Tak Termasuk

Namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Karena merasa curiga sejumlah personel polisi merapat dan langsung mengamankan lelaki  berinisial Kh (35) itu.

"Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu bungkus plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua warna pink dan dua warna biru," kata Juliandi. 

Selain itu turut diamankan darinya satu handphone OPPO serta sejumlah uang, selanjutnya Udin dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan lanjut Juliandi yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Cemas, AS Evakuasi Staf Kedubes di Ukraina

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari