Kamis, 27 November 2025
spot_img

Satres Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria di Tempat Karaoke

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria yang didapati mengantongi narkoba jenis ekstasi dari sebuah tempat karaoke See You di Bagansiapiapi.

Tim saat itu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan tahun ini. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko dengan gelar razia tempat hiburan di Bagansiapiapi.

"Saat melakukan razia pada Rabu (30/3/2022) malam, di tempat karaoke See You di lantai dua ditemukan seorang pria yang berjalan sendirian, lalu dipanggil untuk diperiksa," kata Juliandi.

Baca Juga:  Kisah Ibu-Ibu di Pembibitan Sawit PTPN V dalam Mengangkat Ekonomi saat Pandemi

Namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Karena merasa curiga sejumlah personel polisi merapat dan langsung mengamankan lelaki  berinisial Kh (35) itu.

"Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu bungkus plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua warna pink dan dua warna biru," kata Juliandi. 

Selain itu turut diamankan darinya satu handphone OPPO serta sejumlah uang, selanjutnya Udin dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan lanjut Juliandi yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Amankan Ganja Kering 29 Kg

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria yang didapati mengantongi narkoba jenis ekstasi dari sebuah tempat karaoke See You di Bagansiapiapi.

Tim saat itu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan tahun ini. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko dengan gelar razia tempat hiburan di Bagansiapiapi.

"Saat melakukan razia pada Rabu (30/3/2022) malam, di tempat karaoke See You di lantai dua ditemukan seorang pria yang berjalan sendirian, lalu dipanggil untuk diperiksa," kata Juliandi.

Baca Juga:  Lima Peserta Dinyatakan Gugur

Namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Karena merasa curiga sejumlah personel polisi merapat dan langsung mengamankan lelaki  berinisial Kh (35) itu.

"Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu bungkus plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua warna pink dan dua warna biru," kata Juliandi. 

- Advertisement -

Selain itu turut diamankan darinya satu handphone OPPO serta sejumlah uang, selanjutnya Udin dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan lanjut Juliandi yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Amankan Ganja Kering 29 Kg

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

- Advertisement -

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria yang didapati mengantongi narkoba jenis ekstasi dari sebuah tempat karaoke See You di Bagansiapiapi.

Tim saat itu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Ramadan tahun ini. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko dengan gelar razia tempat hiburan di Bagansiapiapi.

"Saat melakukan razia pada Rabu (30/3/2022) malam, di tempat karaoke See You di lantai dua ditemukan seorang pria yang berjalan sendirian, lalu dipanggil untuk diperiksa," kata Juliandi.

Baca Juga:  Keputusan Awal Puasa Malam Nanti

Namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan. Bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari razia. Karena merasa curiga sejumlah personel polisi merapat dan langsung mengamankan lelaki  berinisial Kh (35) itu.

"Langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan satu bungkus plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari dua warna pink dan dua warna biru," kata Juliandi. 

Selain itu turut diamankan darinya satu handphone OPPO serta sejumlah uang, selanjutnya Udin dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan lanjut Juliandi yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:  Tak Ada Seleksi CPNS 2020, SKB 2019 Akhir Agustus

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari