Kamis, 29 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Cegah Corona,  Lapas Bagansiapiapi Pulangkan Napi untuk Asimilasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi.

Pemberian hak asimilasi ini merupakan rangkaian pencegahan dan penanggulangan yang dikerahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penyebaran wabah virus corona yang melanda Indonesia sejak beberapa bulan lalu.

"Ini salah satu langkah pencegahan yang kita lakukan untuk mengurangi risiko penyebaran di dalam lapas yang kondisi huniannya sangat padat," kata Wachid, Rabu (1/4/2020).

Pemberian hak asimilasi dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Gara-gara Virus Corona Terpaksa Batal Nikah di Tanggal Cantik 02/02/2020

Beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana seperti narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020, dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020.

"Ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh kementerian, dan akan kami kerjakan mulai hari ini mengingat Lapas Bagansiapiapi menjadi salah satu lapas terpadat se-Indonesia," tegas Wachid.

Selanjutnya, para narapidana ini lepaskan untuk menjalani masa asimilasinya di rumah kediaman mereka masing-masing. Selain itu, langkah ini juga dinilai mengurangi overcrowding yang terjadi di seluruh lapas dan rutan.

"Sebelum mereka dibebaskan, mereka akan diperiksa kondisi kesehatannya secara medis oleh dokter. Jadi akan dipastikan mereka kembali ke keluarga dalam keadaan sehat," tutup Wachid.

Baca Juga:  Nikmat Sejarah Pulau Penyengat

Untuk jumlah tambahnya masih didata di bagian registrasi, dan untuk pemulangan dilaksanakan secara bertahap. 

Laporan: Zulfadlhi (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koirun

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi.

Pemberian hak asimilasi ini merupakan rangkaian pencegahan dan penanggulangan yang dikerahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penyebaran wabah virus corona yang melanda Indonesia sejak beberapa bulan lalu.

"Ini salah satu langkah pencegahan yang kita lakukan untuk mengurangi risiko penyebaran di dalam lapas yang kondisi huniannya sangat padat," kata Wachid, Rabu (1/4/2020).

Pemberian hak asimilasi dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Nikmat Sejarah Pulau Penyengat

Beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana seperti narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020, dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020.

- Advertisement -

"Ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh kementerian, dan akan kami kerjakan mulai hari ini mengingat Lapas Bagansiapiapi menjadi salah satu lapas terpadat se-Indonesia," tegas Wachid.

Selanjutnya, para narapidana ini lepaskan untuk menjalani masa asimilasinya di rumah kediaman mereka masing-masing. Selain itu, langkah ini juga dinilai mengurangi overcrowding yang terjadi di seluruh lapas dan rutan.

- Advertisement -

"Sebelum mereka dibebaskan, mereka akan diperiksa kondisi kesehatannya secara medis oleh dokter. Jadi akan dipastikan mereka kembali ke keluarga dalam keadaan sehat," tutup Wachid.

Baca Juga:  Terima Rp300 Ribu dari Idrus, Pegawai KPK Dipecat

Untuk jumlah tambahnya masih didata di bagian registrasi, dan untuk pemulangan dilaksanakan secara bertahap. 

Laporan: Zulfadlhi (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koirun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi.

Pemberian hak asimilasi ini merupakan rangkaian pencegahan dan penanggulangan yang dikerahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penyebaran wabah virus corona yang melanda Indonesia sejak beberapa bulan lalu.

"Ini salah satu langkah pencegahan yang kita lakukan untuk mengurangi risiko penyebaran di dalam lapas yang kondisi huniannya sangat padat," kata Wachid, Rabu (1/4/2020).

Pemberian hak asimilasi dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  JCI Pekanbaru Serahkan Masker ke Satgas Covid-19 Riau

Beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana seperti narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020, dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020.

"Ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh kementerian, dan akan kami kerjakan mulai hari ini mengingat Lapas Bagansiapiapi menjadi salah satu lapas terpadat se-Indonesia," tegas Wachid.

Selanjutnya, para narapidana ini lepaskan untuk menjalani masa asimilasinya di rumah kediaman mereka masing-masing. Selain itu, langkah ini juga dinilai mengurangi overcrowding yang terjadi di seluruh lapas dan rutan.

"Sebelum mereka dibebaskan, mereka akan diperiksa kondisi kesehatannya secara medis oleh dokter. Jadi akan dipastikan mereka kembali ke keluarga dalam keadaan sehat," tutup Wachid.

Baca Juga:  Program Listrik 35 Ribu MW Sesuai Rencana

Untuk jumlah tambahnya masih didata di bagian registrasi, dan untuk pemulangan dilaksanakan secara bertahap. 

Laporan: Zulfadlhi (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koirun

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari