Kamis, 12 September 2024

Pakar Hukum Ini Bilang, Edy Mulyadi Bisa Lolos dari Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Edy Mulyadi memiliki peluang bebas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Abdul, apabila saksi ahli dalam persidangan berpendapat bahwa ujaran "tempat jin buang anak" masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy Mulyadi tak bisa dipidana.

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," kata Abdul kepada JPNN, Selasa (1/2/2022).

"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

- Advertisement -

Abdul menambahkan, apabila polisi dalam persidangan tidak kuat dalam membeberkan penjelasan dan alat bukti, Edy bisa saja terbebas dari jeratan hukum pidana.

Baca Juga:  Mendagri Sebut Alat Rapid Test Akan Dibagi ke Setiap Daerah

"Oleh karena itu, polisi harus bisa membuktikan terjadinya permusuhan atau pertentangan antargolongan masyarakat dalam kasus Edy. Edy bisa dan mungkin saja bebas," ujar Abdul.

- Advertisement -

Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait omongannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Baca Juga:  Buntu Panjang

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Edy Mulyadi memiliki peluang bebas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Abdul, apabila saksi ahli dalam persidangan berpendapat bahwa ujaran "tempat jin buang anak" masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy Mulyadi tak bisa dipidana.

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," kata Abdul kepada JPNN, Selasa (1/2/2022).

"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

Abdul menambahkan, apabila polisi dalam persidangan tidak kuat dalam membeberkan penjelasan dan alat bukti, Edy bisa saja terbebas dari jeratan hukum pidana.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi BBM Segera Diadili

"Oleh karena itu, polisi harus bisa membuktikan terjadinya permusuhan atau pertentangan antargolongan masyarakat dalam kasus Edy. Edy bisa dan mungkin saja bebas," ujar Abdul.

Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait omongannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Baca Juga:  Penerapan Kesadaran Berwudhu, Prokes Sepanjang Masa

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari