PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan pelantikan pejabat eselon III dan IV, Kamis (30/12). Pelantikan dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau. Dimulai pukul 21.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) SF Hariyanto, serta dihadiri beberapa pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau. Usai prosesi pelantikan, Sekdaprov berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat bekerja dengan baik. Kemudian juga berkoordinasi dengan pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Pelantikan itu merupakan hal yang biasa. Ini juga sebagai penyegaran di akhir tahun. Karena itu pejabat yang baru dilantik hendaknya dapat bekerja dengan baik," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, total pejabat eselon III dan IV yang dilantik sebanyak 140 orang. Pejabat yang dilantik tersebut ada yang bergeser dan ada pula yang mengisi kekosongan jabatan.
"Total ada 140 pejabat yang dilantik, untuk pejabat eselon III sebanyak 44 orang dan pejabat eselon IV 96 orang," paparnya.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, Pemprov Riau hari ini (31/12) juga akan melakukan pelantikan 468 pejabat fungsional di beberapa OPD. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Riau merupakan tindak lanjut program dari pemerintah pusat, bahwa pemerintah daerah (pemda) perlu melakukan penyederhanaan birokrasi.
"Iya, in sya Allah sesuai arahan Pak Gubernur dan Pak Sekda besok (hari ini, red) kami melakukan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyederhanaan birokrasi tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.
"Bahwa pemda, dan kementerian harus melakukan penyederhanaan birokrasi," ujarnya.
Untuk di Pemprov Riau sendiri, ujar Kemal, penyederhanaan dilakukan pada level jabatan kepala bagian (kabag) dan kepala sub bagian (kasubag). Di mana terdapat 468 jabatan yang harus disederhanakan, dari struktural bergeser ke fungsional.
"Karena ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional, maka strukturnya juga berubah. Sehingga dari 35 OPD Pemprov Riau, 33 OPD di antaranya berubah strukturnya," sebutnya.
Sedangkan untuk dua OPD lagi yang tidak mengalami perubahan adalah Badan Penghubung Riau di Jakarta dan RSUD Petala Bumi. Karena kedua OPD itu tidak termasuk dalam penyederhanaan birokrasi. Kemal juga menjelaskan, dari 468 pejabat fungsional yang akan dilantik tersebut, terdapat 21 jabatan eselon III yang dialihkan menjadi fungsional madya, dan 447 jabatan eselon IV yang dialihkan menjadi fungsional muda.
"Untuk pelantikan pejabat fungsional sendiri ada batas waktunya dari pemerintah pusat. Bahwa paling lambat 31 Desember 2021, pemerintah daerah melakukan pelantikan terhadap pola penyederhanaan birokrasi itu," jelasnya.(sol)