Jumat, 5 Juli 2024

Sabu 1 Kg tanpa Pemilik Dimusnahkan 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Usai diamankan pada 13 Desember lalu di Bus Makmur dari Medan tujuan Pekanbaru, sabu seberat 1 kg tanpa pemilik itu dimusnahkan di dalam Aula BNNP Riau, Senin (30/12). Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kompol Khodirin memimpin pemusnahan barang bukti itu. 

Sebelum dilakukan pemusnahan, BPOM Kota Pekanbaru pun mengecek terlebih dahulu keasliannya. Usai dipastikan akhirnya sabu 1 kg tanpa pemilik itu dimusnahkan berbarengan dengan sabu milik tersangka EO alias Erik (30) yang diamankan di Jalan Paus ujung, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 16 Desember lalu.

- Advertisement -

Pria bersebo dengan pakaian serba biru itu melihat secara kasat mata barang haramnya itu dimusnahkan di dalam ember besar yang sudah dicampur dengan bahan kimia lain. Tersangka EO yang melakukan kesalahan tindak pidana narkotika dijerat Pasal 114 atau 112 ayat II UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Titipan Beras Bantuan PLN 6 Ton Disoal

Sebagai informasi, Khodirin menjelaskan, sabu 1 kg itu ditemukan di kursi nomor 19 pada bus Makmur. Barang itu disita dalam bus Makmur yang berangkat dari Medan, saat itu sedang menurunkan penumpang di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki. Kejadian itu terjadi pukul 11.30 WIB.

Sesampainya di Terminal AKAP tim langsung melakukan penggeledahan. Bahkan tim melakukan penggeledahan dengan bantuan seekor anjing pelacak. "Dengan bantuan K9 (anjing pelacak, red). Di dalam tas warna hitam ditemukannya ada semacam kristal gitu, dan kita duga sabu-sabu," ucapnya.

- Advertisement -

Sementara, tersangka EO diamankan pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 39 paket sabu berukuran kecil," sebutnya.

Baca Juga:  Parkir Liar dan PKL Tak Jera

Masih, kata Khodirin, penangkapan terhadap EO berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu untuk membuktikan adanya transaksi sabu, tim menyusur ke TKP. "Tersangka merupakan TO. Dari hasil penyergapan dan penggeledahan di Jalan Paus ujung didapat darinya enam bungkus narkotika ukuran kecil kisaran 2 gram yang berada di dalam kotak rokok," jelasnya.

Tak berhenti di situ, rumahnya pun menjadi sasaran untuk digeledah. Begitu sampai di rumahnya yang berada di Jalan Torganda, Perumahan Andika Berkah, Siak Hulu, Kampar, tim kembali menemukan puluhan paket sabu.

"Setelah dijumlahkan sabu yang berada di rumahnya sebanyak 33 paket ukuran 1 gram. Sabu itu ditemukan di almari pakaian kamar miliknya. Harganya kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," terangnya.(s) 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Usai diamankan pada 13 Desember lalu di Bus Makmur dari Medan tujuan Pekanbaru, sabu seberat 1 kg tanpa pemilik itu dimusnahkan di dalam Aula BNNP Riau, Senin (30/12). Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kompol Khodirin memimpin pemusnahan barang bukti itu. 

Sebelum dilakukan pemusnahan, BPOM Kota Pekanbaru pun mengecek terlebih dahulu keasliannya. Usai dipastikan akhirnya sabu 1 kg tanpa pemilik itu dimusnahkan berbarengan dengan sabu milik tersangka EO alias Erik (30) yang diamankan di Jalan Paus ujung, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 16 Desember lalu.

Pria bersebo dengan pakaian serba biru itu melihat secara kasat mata barang haramnya itu dimusnahkan di dalam ember besar yang sudah dicampur dengan bahan kimia lain. Tersangka EO yang melakukan kesalahan tindak pidana narkotika dijerat Pasal 114 atau 112 ayat II UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kunjungan ke MPP Alami Penurunan

Sebagai informasi, Khodirin menjelaskan, sabu 1 kg itu ditemukan di kursi nomor 19 pada bus Makmur. Barang itu disita dalam bus Makmur yang berangkat dari Medan, saat itu sedang menurunkan penumpang di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki. Kejadian itu terjadi pukul 11.30 WIB.

Sesampainya di Terminal AKAP tim langsung melakukan penggeledahan. Bahkan tim melakukan penggeledahan dengan bantuan seekor anjing pelacak. "Dengan bantuan K9 (anjing pelacak, red). Di dalam tas warna hitam ditemukannya ada semacam kristal gitu, dan kita duga sabu-sabu," ucapnya.

Sementara, tersangka EO diamankan pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 39 paket sabu berukuran kecil," sebutnya.

Baca Juga:  Titipan Beras Bantuan PLN 6 Ton Disoal

Masih, kata Khodirin, penangkapan terhadap EO berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu untuk membuktikan adanya transaksi sabu, tim menyusur ke TKP. "Tersangka merupakan TO. Dari hasil penyergapan dan penggeledahan di Jalan Paus ujung didapat darinya enam bungkus narkotika ukuran kecil kisaran 2 gram yang berada di dalam kotak rokok," jelasnya.

Tak berhenti di situ, rumahnya pun menjadi sasaran untuk digeledah. Begitu sampai di rumahnya yang berada di Jalan Torganda, Perumahan Andika Berkah, Siak Hulu, Kampar, tim kembali menemukan puluhan paket sabu.

"Setelah dijumlahkan sabu yang berada di rumahnya sebanyak 33 paket ukuran 1 gram. Sabu itu ditemukan di almari pakaian kamar miliknya. Harganya kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," terangnya.(s) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari