Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PN Pekanbaru Benarkan Adanya Permohonan Praperadilan dari Bos Travel Umrah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Tommy Manik SH membenarkan DT, pemilik salah satu travel umrah di Pekanbaru mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Iya benar, pemohonnya David Tan, dengan termohon Polresta Pekanbaru," ujar Tommy Manik, Senin (30/8).

Tommy menjelaskan, jika Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan MH telah menunjuknya sebagai hakim tunggal dalam sidang Prapid ini. Dijadwalkan, sidang perdana permohonan Prapid ini akan digelar Rabu (1/9) mendatang.

Dalam permohonannya, DT menyebutkan, jika penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel’s Wing Bar and Longue oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai tidak sah.

Baca Juga:  PT WINA Pelanggan Pertama 

Alasannya, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, kalau Prapid dipersilahkan, karena itu haknya dia (DT). Dan itu akan dihadapi oleh Polresta Pekanbaru. "Prapid dipersilahkan, itu haknya dia (DT, red). Akan kami hadapi," ujar Kompol Juper Lumban Toruan.

Sebelumnya, Satuan Re­serse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sudah menetapkan DT menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pelayan cafe yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Penetapan DT sebagai tersangka setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk baik itu CCTV dan hasil visum dari RS Bhayangkara. Dan setelah melaksanakan gelar perkara, maka saudara DT sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Juper.

Baca Juga:  HUT Ke-65 Astra Usung Konsep Kelestarian Lingkungan Hidup

Ditambahkannya, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin 16 Juni 2021 lalu di Karambia Cafe. Dalam bukti rekaman kamera pengintai, video berdurasi kurang satu menit itu terlihat jelas bahwa pelaku DT diduga melakukan penganiayaan terhadap pelayan kafe.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Tommy Manik SH membenarkan DT, pemilik salah satu travel umrah di Pekanbaru mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Iya benar, pemohonnya David Tan, dengan termohon Polresta Pekanbaru," ujar Tommy Manik, Senin (30/8).

- Advertisement -

Tommy menjelaskan, jika Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan MH telah menunjuknya sebagai hakim tunggal dalam sidang Prapid ini. Dijadwalkan, sidang perdana permohonan Prapid ini akan digelar Rabu (1/9) mendatang.

Dalam permohonannya, DT menyebutkan, jika penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel’s Wing Bar and Longue oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai tidak sah.

- Advertisement -
Baca Juga:  PT CPI Sediakan Rumah Singgah Kedap Asap, Mampu Tampung 250 Warga

Alasannya, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, kalau Prapid dipersilahkan, karena itu haknya dia (DT). Dan itu akan dihadapi oleh Polresta Pekanbaru. "Prapid dipersilahkan, itu haknya dia (DT, red). Akan kami hadapi," ujar Kompol Juper Lumban Toruan.

Sebelumnya, Satuan Re­serse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sudah menetapkan DT menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pelayan cafe yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Penetapan DT sebagai tersangka setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk baik itu CCTV dan hasil visum dari RS Bhayangkara. Dan setelah melaksanakan gelar perkara, maka saudara DT sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Juper.

Baca Juga:  PUPR Minta Tambahan Mobil Pemangkas Pohon

Ditambahkannya, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin 16 Juni 2021 lalu di Karambia Cafe. Dalam bukti rekaman kamera pengintai, video berdurasi kurang satu menit itu terlihat jelas bahwa pelaku DT diduga melakukan penganiayaan terhadap pelayan kafe.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari