Minggu, 7 Juli 2024

Ada yang Harus Ditata Antara Pemko-DPRD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hasil asesmen jabatan Sekretaris  Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir tahun lalu belum di setujui pimpinan DPRD. Akibatnya, posisi itu hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus akhir pekan lalu mengatakan, pejabat hasil asesmen pada akhir tahun kemarin masih bisa digunakan. Namun, pejabat tersebut belum dilantik karena ada yang harus di tata antara pemerintah kota dan DPRD.

- Advertisement -

"Hasil asesmen kemarin masih segar bugar. Siapa yang bilang itu basi? Tapi harus ada yang kami beresi dulu. Ada yang kami harus tata," kata Wako, kemarin.

Saat ini, posisi Sekwan masih dijabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Baharuddin ditunjuk Firdaus sebagai Plt Sekwan pada DPRD Pekanbaru.

Wako menilai, Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM yang membina pegawai dirasa lebih mampu menyelesaikan persoalan di dalam DPRD Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Belasan Jalan Provinsi Segera Diperbaiki

"Sekretariat itu kan melayani. Melayani 45 legislator. Mulai dari pimpinan yang empat orang dan anggota. Maka harus dipahami bersama. Menjadi Sekwan ini harus mampu melayani pimpinan dan anggota legislator," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, hingga saat ini belum ada kata sepakat dari unsur pimpinan legislatif tersebut untuk menunjuk pejabat defenitif Sekwan hasil asesmen Pemko Pekanbaru.

Ia mengatakan, untuk jabatan Sekwan selain telah lolos asesmen, pejabat ini juga harus mendapat persetujuan dari unsur pimpinan legislatif. "Karena juga sudah jelas dalam aturan itu, untuk Sekwan juga harus dapat persetujuan dari pimpinan legislatif. Itu yang kita pegang," kata Jamil, Senin (17/1) lalu.

Menurutnya, jika pemerintah kota saja yang mengajukan pejabat yang lolos asesmen untuk menjabat Sekwan namun pimpinan legislatif tidak menyetujui, maka kinerja yang dilakukan tidak berjalan maksimal nantinya.

Baca Juga:  Masih Menumpang, Gedung SD dan SMP Dibangun

"Tentu juga tidak jalan nanti komunikasi di sana. Sekwan itu kan perpanjangan tangan atau informasi yang di berikan pemerintah ke legislatif. Kalau apa yang kita sampaikan nanti, tapi tidak di respon legislatif nanti tidak terjalan komunikasi kita," jelasnya.

Kembali ditegaskan nya bahwa penunjukan pejabat Sekwan berbeda dengan OPD lainnya. Karena harus ada persetujuan kedua belah pihak, pemerintah kota dan legislatif.

"Ya, sampai saat ini kan belum ada kata sepakat mereka. Kalau tidak ada kata sepakat artinya kita harus assesment ulang lagi," ulasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan asesmen jabatan Sekwan. Ada dua nama yang lolos asesmen. Yaitu Zamzami dan Erna Juita. Namun nama pejabat yang lolos asesmen tersebut belum disetujui legislatif.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hasil asesmen jabatan Sekretaris  Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir tahun lalu belum di setujui pimpinan DPRD. Akibatnya, posisi itu hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus akhir pekan lalu mengatakan, pejabat hasil asesmen pada akhir tahun kemarin masih bisa digunakan. Namun, pejabat tersebut belum dilantik karena ada yang harus di tata antara pemerintah kota dan DPRD.

"Hasil asesmen kemarin masih segar bugar. Siapa yang bilang itu basi? Tapi harus ada yang kami beresi dulu. Ada yang kami harus tata," kata Wako, kemarin.

Saat ini, posisi Sekwan masih dijabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Baharuddin ditunjuk Firdaus sebagai Plt Sekwan pada DPRD Pekanbaru.

Wako menilai, Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM yang membina pegawai dirasa lebih mampu menyelesaikan persoalan di dalam DPRD Pekanbaru.

Baca Juga:  Kamsol: Kampar Solid jika Tigo Tungku Sajarangan Sejalan

"Sekretariat itu kan melayani. Melayani 45 legislator. Mulai dari pimpinan yang empat orang dan anggota. Maka harus dipahami bersama. Menjadi Sekwan ini harus mampu melayani pimpinan dan anggota legislator," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, hingga saat ini belum ada kata sepakat dari unsur pimpinan legislatif tersebut untuk menunjuk pejabat defenitif Sekwan hasil asesmen Pemko Pekanbaru.

Ia mengatakan, untuk jabatan Sekwan selain telah lolos asesmen, pejabat ini juga harus mendapat persetujuan dari unsur pimpinan legislatif. "Karena juga sudah jelas dalam aturan itu, untuk Sekwan juga harus dapat persetujuan dari pimpinan legislatif. Itu yang kita pegang," kata Jamil, Senin (17/1) lalu.

Menurutnya, jika pemerintah kota saja yang mengajukan pejabat yang lolos asesmen untuk menjabat Sekwan namun pimpinan legislatif tidak menyetujui, maka kinerja yang dilakukan tidak berjalan maksimal nantinya.

Baca Juga:  Segera Tambal Jalan Rusak

"Tentu juga tidak jalan nanti komunikasi di sana. Sekwan itu kan perpanjangan tangan atau informasi yang di berikan pemerintah ke legislatif. Kalau apa yang kita sampaikan nanti, tapi tidak di respon legislatif nanti tidak terjalan komunikasi kita," jelasnya.

Kembali ditegaskan nya bahwa penunjukan pejabat Sekwan berbeda dengan OPD lainnya. Karena harus ada persetujuan kedua belah pihak, pemerintah kota dan legislatif.

"Ya, sampai saat ini kan belum ada kata sepakat mereka. Kalau tidak ada kata sepakat artinya kita harus assesment ulang lagi," ulasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan asesmen jabatan Sekwan. Ada dua nama yang lolos asesmen. Yaitu Zamzami dan Erna Juita. Namun nama pejabat yang lolos asesmen tersebut belum disetujui legislatif.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari