Minggu, 7 Juli 2024

Belum Ada Perusahaan Keberatan UMK 2020

KOTA (RIAUPOS.CO) — Jelang penerapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru pada Januari 2020 sebesar Rp 2,9 juta, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, sanggahan terhadap penetapan UMK Pekanbaru 2020 dapat dilakukan pihak perusahaan jika merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahan dan alasannya. 

- Advertisement -

"Jadi sampai saat ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," katanya, Ahad (29/12).ada sanggahan atau permintaan penundaan yang disampaikan perusahaan ke Disnaker. Maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan tersebut.

Baca Juga:  Di Usia 37 Tahun, Unilak Melangkah Menuju Universitas Unggul 2030.

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan sanggahan ke dinas. Tentu kami akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa diputuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," sebutnya.

Disnaker sendiri, sebut Johhny telah menyosialisasikan ke pihak perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari UMK sebelumnya. Di mana, untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Pertimbangan besaran UMK tersebut melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

- Advertisement -

"Penetapan UMK ini berpatokan dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama di kisaran Rp2,7 juta," jelasnya.

Baca Juga:  Terciduk saat Transaksi Sabu di Ruko

Untuk menampung laporan jika ada pihak perusahaan yang merasa keberatan, pihak Disnaker membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru diterapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu akan kami pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," sebutnya.

Untuk diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. Apabila UMK Pekanbaru 2020 telah diterapkan dan ada perusahaan yang tidak mematuhinya, maka Disnaker Kota Pekanbaru siap menerima dan memproses aduan dari karyawan.(sol) 

KOTA (RIAUPOS.CO) — Jelang penerapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru pada Januari 2020 sebesar Rp 2,9 juta, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, sanggahan terhadap penetapan UMK Pekanbaru 2020 dapat dilakukan pihak perusahaan jika merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahan dan alasannya. 

"Jadi sampai saat ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," katanya, Ahad (29/12).ada sanggahan atau permintaan penundaan yang disampaikan perusahaan ke Disnaker. Maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan dengan Media

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan sanggahan ke dinas. Tentu kami akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa diputuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," sebutnya.

Disnaker sendiri, sebut Johhny telah menyosialisasikan ke pihak perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari UMK sebelumnya. Di mana, untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Pertimbangan besaran UMK tersebut melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

"Penetapan UMK ini berpatokan dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama di kisaran Rp2,7 juta," jelasnya.

Baca Juga:  Gepeng Marak, Jangan Beri Uang

Untuk menampung laporan jika ada pihak perusahaan yang merasa keberatan, pihak Disnaker membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru diterapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu akan kami pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," sebutnya.

Untuk diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. Apabila UMK Pekanbaru 2020 telah diterapkan dan ada perusahaan yang tidak mematuhinya, maka Disnaker Kota Pekanbaru siap menerima dan memproses aduan dari karyawan.(sol) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari