Kamis, 4 Juli 2024

Perwako Larangan Kantong Plastik Berlaku 2020

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat lama tertunda, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik direncanakan berlaku pada 2020 nanti. Kini naskah perwako tersebut sudah disampaikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Akan diterbitkannya perwako ini sebagai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengurangi sampah plastik. Saat awal penerapan nantinya yang disasar adalah pusat perbelanjaan.

- Advertisement -

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, Kamis (28/11). ‘’Rencananya perwako ini diterapkan pada tahun 2020 nanti. Naskahnya sudah disampaikan ke Kementrian LHK,’’ katanya.

Ia melanjutkan, perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan.

Baca Juga:  Enam Daerah di Riau Masih PPKM Level 2

‘’Nantinya masyarakat bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang akan melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.’’Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah,’’ ungkapnya.

Zulfikri menyebut tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan akan menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat lama tertunda, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik direncanakan berlaku pada 2020 nanti. Kini naskah perwako tersebut sudah disampaikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Akan diterbitkannya perwako ini sebagai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengurangi sampah plastik. Saat awal penerapan nantinya yang disasar adalah pusat perbelanjaan.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, Kamis (28/11). ‘’Rencananya perwako ini diterapkan pada tahun 2020 nanti. Naskahnya sudah disampaikan ke Kementrian LHK,’’ katanya.

Ia melanjutkan, perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan.

Baca Juga:  Lagi, Prostitusi Berkedok Terapis Dibongkar

‘’Nantinya masyarakat bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja,’’ imbuhnya.

Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang akan melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.’’Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah,’’ ungkapnya.

Zulfikri menyebut tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan akan menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari