PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga tembakan peringatan dilepaskan petugas ke udara untuk menghentikan lari Hendra Syahputra. Ini setelah terdakwa kasus pembunuhan itu berupaya kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/8). Pria 29 tahun itu mencoba kabur diduga memanfaatkan kelengahan petugas keamanan ketika akan dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat berada di depan pintu mobil, Hendra berhenti dan langsung berlari menuju ke arah luar PN Pekanbaru dengan kondisi tangan terborgol.Melihat kondisi itu, petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal terdakwa langsung mengejar dan berteriak meminta Hendra agar berhenti. Petugas kepolisian sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan terdakwa. Hendra terus berlari ke arah Jalan Teratai menuju Jalan Cempaka. Di sini, petugas kembali melakukan tembakan peringatan. Hingga akhirnya langkah Hendra terhenti setelah dia tersandung dan jatuh ke badan jalan, tepat di depan Kantor Bapenda Kota Pekanbaru dan diamankan.
Selanjutnya terdakwa langsung digiring menuju ke sel tahan PN Pekanbaru. Namun di tengah perjalanan tepatnya di parkiran pengadilan Hendra mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Dia terjang oleh oknum jaksa dari Kejari Pekanbaru. Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robbi Harianto mengatakan, terdakwa kabur ketika menuju mobil tahanan untuk dikembali ke Rutan Sialang Bungkuk. Namun, saat berada di depan mobil yang bersangkutan berupaya membuka borgol dan melarikan diri.
"Dia melepaskan borgol dan melarikan diri. Berkat kecekatan petugas kejaksaan dan kepolisan, terdakwa berhasil ditangkap kembali," ungkap Robi.
Disinggung apakah upaya percobaan kabur diduga kelalaian petugas, Robi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pengaman dan pengawalan sesuai standar operasi prosedur (SOP).
"Sudah sesuai SOP. Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian dan terdakwa juga diborgol," terangnya.
Saat ini, persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penutntu Umum, Edi Junaidi. Namun, urung terlaksana lantaran rentut belum selesai hingga sidang ditunda.
"Hendra ini dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2) dengan terancam hukuman mati. Mungkin dia kabur karena ingin bebas dari hukuman," imbuhnya.
Terpisah, Hendra ketika diwawancarai Riau Pos mengaku mencoba kabur lantaran tidak tahan menerima tekanan dan perlakuan dari rekan sama penghuni Rutan Sialang Bungkuk. Dikatakannya, dalam kamar sel di tempati sebanyak 23 orang. "Saya mau diancam dibunuh, itu yang membuat saya ingin kabur," ujar Hendra.
Ancaman pembunuhan itu diketahui Hendra, setelah dirinya mendengar percakapan via telepon antara ketua kamar dengan seseorang tak dikenal dari luar rutan.
Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan, Rabu (30/1) dini hari lalu di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.(rir)