PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE, mendorong Pemko Pekanbaru untuk memaksimalkan layanan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) di Kecamatan. Hal ini disampaikannya, karena banyaknya keluhan masyarakat mengenai hal ini. Dan politisi Demokrat ini mengaku prihatin banyaknya masyarakat yang dipersulit saat melakukan pengurusan surat-surat atas lahan mereka.
Seperti disampaikannya, pengurusan sertifikat tanah maupun SKGR. Bahkan dari rumitnya pengurusan ini, banyak warga yang menjadi korban dari aksi pungutan liar oknum tidak bertanggung jawab. "Dari keluhan ini, kami mendorong pemerintah untuk memantapkan program PPATS di Kecamatan," ujar Azwendi kepada wartawan, Kamis (29/7).
Dijelaskan Wendi, dari sisi aturan program PPATS ini masyarakat dipermudah dalam pengurusan SKGR atau sertifikat. "Jika bisa dipermudah dan berpotensi meningkatkan PAD dari pajak PBB, mengapa tidak dimaksimalkan?" ujarnya lagi.
Disampaikan Azwendi lagi, dengan dimaksimalkan PPATS ini, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke notaris atau PPAT untuk melakukan pengurusan akte tanah, karena bisa di kantor camat.
"PPATS ini diberikan kewenangan kepada camat, ketetapan pembiayaan juga sudah ditetapkan," paparnya lagi memberikan penjelasan.
Dalam hal ini disampaikan Wendi, masyarakat diuntungkan dalam hal pengurusan. Karena masyarakat memiliki pilihan. "Mengurus dengan notaris silakan, melalui kecamatan bisa, sama-sama sah, semua sangat mudah," jelasnya lagi.
"Dan nanti komunikasi dengan BPN untuk meningkatkan tupoksi mereka PPATS agar mengikuti diklat, supaya pekerjaan ini berjalan dengan baik," saran Azwendi.
Untuk itu, program ini dimintanya harus disosialisasikan dengan maksimal. Pemko juga dimintanya harus menjalankan program PPATS ini dengan baik, memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap SDM yang ada di kecamatan, harapannya, program tersebut ke depan bisa terlaksana dengan baik dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi atas lahan. "Ini bagian antisipasi pungli akte tanah atau sertifikat tanah," tutur Azwendi.(gus)