PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang vonis terdakwa kasus dugaan pencabulan Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto yang dijadwalkan Selasa (29/3), ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa yang sempat memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat, tidak beberapa kembali ke luar ruangan sidang. Sidang kembali dijadwalkan hari ini, Rabu (30/3).
Ketua Majelis Hakim Estiono pada sidang vonis yang terbuka untuk umum itu mengatakan, ada hal-hal yang perlu dimusyawarahkan. Estiono menyebutkan, juga ada hal lain yang perlu dengan hakim anggota lainnya. Estiono juga mengaku masih mencari referensi terkait kasus tersebut.
"Kami perlu musyawarah dari segala aspek mempertimbangkan semuanya. Oleh karena itu kami putuskan untuk menundanya besok. Jadi kami mohon maaf, mohon diberi waktu," sebut Estiono.
Situasi di dalam dan ruang sidang kemarin tidak seperti biasanya. Tidak hanya di luar sidang yang disesaki puluhan mahasiswa, di dalam ruangan juga dipenuhi banyak pengunjung. Bahkan dua petugas polisi yang mengawal Syafri Harto harus berdiri di depan pintu bagian dalam untuk membatasi arus keluar masuk ruangan sidang.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani menanggapi soal penundaan sidang vonis tersebut. Ditemui di luar ruangan sidang, Rian yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban Lm dalam kasus ini menyebutkan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.
"Tentunya hakim bila merasa belum cukup waktu membuat putusan atau menganalisa fakta, maka perlu waktu untuk memutuskan itu. Apabila penundaan ini untuk mempertajam analisa majelis, maka kami sangat menghormati. Kami berharap itu menjadi keadilan kepada penyintas. Ini akan menjadi preseden baik bagi penyintas yang lain, yang sejauh ini belum berani mengungkapkan ke publik. Karena nasib penyintas kini ada di palu hakim," sebut Rian.
Sementara itu, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri pada Selasa (29/3) sore menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mayor Komahi FISIP Unri Kelvin Hardiansyah menyebutkan, penyerahan Amicus Curiae itu seiring ditundanya sidang vonis. Apalagi hakim beralasan perlu waktu untuk melakukan pertimbangan.
"Penundaan sidang putusan tersebut dikarenakan hakim masih memerlukan waktu untuk menentukan putusan. Hakim juga mengatakan masih memerlukan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan. Atas dasar hal tersebut, kami menyerahkan Amicus Curiae yang telah disusun oleh ICJR mengenai kasus Kekerasan Seksual ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kelvin didampingi Ketua Tim Advokasi Mahasiswa Unri Agil Fadhlan, sore kemarin.
Kelvin menyebutkan, pihaknya menyerahkan lima rangkap Amicus Curiae yang ditujukan untuk tiga majelis hakim, ketua PN Pekanbaru dan juga panitera perkara tersebut. Adapun kesimpulan dari Amicus Curiae itu tertulis dalam 17 halaman.
Isinya antara lain meminta hakim menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) KUHP. Selain itu, Amicus Curiae ini juga memberikan analisis gender sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017. Sehingga dapat membantu hakim dalam pertimbangannya dan tidak menyalahkan atau menyudutkan korban. (gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru