Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemilihan kepala desa (kades) serentak di Kabupaten Kuansing sudah selesai sejak beberapa bulan yang lalu. Bahkan roda pemerintahan desa sudah mulai berjalan. Namun Pemkab Kuansing kembali mengingatkan para kades supaya mematuhi aturan dalam pengangkatan perangkat desa.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing Drs Napisman kepada Riau Pos, Rabu (29/1).

Menurut Napisman, setiap kepala desa yang akan mengangkat perangkatnya, harus mengacu  mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Kades jangan coba-coba langgar aturannya. Apalagi terkait usia. Dalam aturanya, perangkat desa diangkat dalam rentang usia 20 hingga 42 tahun. Jika ada kades yang mengangkat perangkat di luar itu, mereka sudah menyalahi aturan," tegas Napisman.

Baca Juga:  Apresiasi Perjuangan Pemko ’’Rebut"Pasar Cik Puan

Selain itu, lanjut Napisman, calon perangkat desa yang diusulkan masing-masing kades tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Setelah mendapat rekomendasi, baru kades menerbitkan SK perangkatnya.

 "Seharusnya, tidak ada lagi perangkat desa yang bermasalah. Sebab, mekanismenya jelas. Apalagi sebelum penyusunan dilihat dulu oleh camat. Sehingga tidak ada lagi calon perangkat desa yang melewati batas usia," tambah Napisman.(yas)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemilihan kepala desa (kades) serentak di Kabupaten Kuansing sudah selesai sejak beberapa bulan yang lalu. Bahkan roda pemerintahan desa sudah mulai berjalan. Namun Pemkab Kuansing kembali mengingatkan para kades supaya mematuhi aturan dalam pengangkatan perangkat desa.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing Drs Napisman kepada Riau Pos, Rabu (29/1).

- Advertisement -

Menurut Napisman, setiap kepala desa yang akan mengangkat perangkatnya, harus mengacu  mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Kades jangan coba-coba langgar aturannya. Apalagi terkait usia. Dalam aturanya, perangkat desa diangkat dalam rentang usia 20 hingga 42 tahun. Jika ada kades yang mengangkat perangkat di luar itu, mereka sudah menyalahi aturan," tegas Napisman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rippda Jadi Dasar Penyusunan Ranperda Pariwisata

Selain itu, lanjut Napisman, calon perangkat desa yang diusulkan masing-masing kades tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi tertulis dari camat. Setelah mendapat rekomendasi, baru kades menerbitkan SK perangkatnya.

 "Seharusnya, tidak ada lagi perangkat desa yang bermasalah. Sebab, mekanismenya jelas. Apalagi sebelum penyusunan dilihat dulu oleh camat. Sehingga tidak ada lagi calon perangkat desa yang melewati batas usia," tambah Napisman.(yas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari