Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Transporter Wajib Miliki Izin Penyimpanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur penanganan limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), saat ini sedang digodok. Dalam draft perwako ini, transporter (pengangkut) limbah wajib memiliki izin penyimpanan sementara.

Dalam setahun, limbah medis kategori B3 yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru mencapai 505 ton. Di antara rumah sakit, diduga ada yang limbah medis B3 nya dibuang sembarangan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, limbah medis kategori B3 mencapai 505 ton per tahun, hanya dari rumah sakit dan Puskesmas. Ini belum termasuk klinik pusat pengobatan dan laboratorium. Terbanyak, limbah medis berasal dari rumah sakit sekitar 502 ton per tahun, 42 ton per bulan dan dua ton per hari.

Pembuangan limbah medis B3 sembarangan ini, diduga kuat dilakukan oleh transporter. Untuk mengawasi transporter secara ketat maka dirancang Perwako tentang Penanganan Limbah Medis B3.

"Perwakonya tinggal menunggu harmonisasi di bagian hukum," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri saat diwawancarai Riau Pos, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan, selama ini transporter limbah medis hanya mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Perhubungan untuk mengangkut. Sedangkan tak diketahui pasti apakah transporter, terutama yang beroperasi di Pekanbaru memiliki penyimpanan sementara limbah medis B3.

"Dia mengambil (limbah, red) tidak punya penyimpanan sementara. Aturannya limbah medis dua hari dia harus bawa ke Jakarta untuk pemusnahan," paparnya.

Baca Juga:  Pansus DPRD Riau Jadwalkan Pemanggilan 19 Perusahaan

Pemusnahan limbah medis B3 sebut Zulfikri, di Jakarta menerima dalam berat kumulatif kisaran ton. Transporter nakal yang tak ingin menunggu lama hingga berat terpenuhi akhirnya membuang sembarangan limbah medis B3 nya.

"Jadi menunggu itu mereka sampai sekarang kan tidak tau dimana nyimpannya. Makanya dalam perwako kita minta transporter ini punya izin penyimpanan sementara," jelasnya.

Di Pekanbaru saat ini ada sekitar 10 transporter yang beroperasi. Mereka tak satupun mengantongi izin penyimpanan sementara. "Sekarang yang punya izin ini yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru baru satu. Yang lain ada 10 transporter dari Jakarta tidak punya. tidak tahu di mana nyimpannya. Kan aturannya dia harus punya cold storage, gudang tersendiri. Itulah supaya taat kita perketat," tegasnya.

Dipastikan Zulfikri, Perwako penanganan limbah medis B3 ini akan mengatur hingga pada sanksi terhadap transporter yang bandel. "Ada (sanksi, red). Penutupan dan pemberhentian usaha kalau tidak taat. Manifestnya kan ada," singkatnya.

Sebelumnya, lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikumpulkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (7/1) siang kemarin. Ini untuk membahas regulasi yang memungkinkan diberinya sanksi lebih tegas terhadap pembuang limbah medis kategori B3.  

Rapat membahas regulasi yang lebih ketat terhadap pembuang limbah medis B 3 ini digelar di Kediaman Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani. Rapat dipimpin langsung Wako Pekanbaru dan diikuti perwakilan OPD seperti, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

Baca Juga:  SDIT Al Izhar School Raih Juara Satu Lomba Mewarnai Tingkat Provinsi

Dijelaskan Firdaus, jajaran Pemko Pekanbaru ingin sudah langsung fokus di awal tahun membahas hal ini agar tindakan-tindakan yang diperlukan bisa diambil."Masalah lingkungan berkontribusi besar dalam rangka membangun kesehatan masyarakat yakni sebesar 40 persen. Sedangkan berdasarkan laporan dari tahun 2019 lalu masih ada Rumah Sakit yang membuang limbah medis B3 sembarangan," kata dia.

Guna dikumpulkannya lintas OPD yang ada di Pemko Pekanbaru, sambung orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini adalah untuk dibentuk tim membedah regulasi yang ada. ’’Kalau dalam regulasi masih ada yang belum terjangkau, kita akan menerbitkan Peraturan Perwako,’’ imbuhnya.

Firdaus pada wartawan tak mau menyebutkan rumah sakit mana yang serampangan membuang limbah medis B 3 sembarangan itu. Yang jelas rumah sakit itu berada di Pekanbaru. "Tahun lalu kita mendapat informasi ada salah satu rumah sakit di Pekanbaru membuang limbah medis B3  sembarangan. Diawal tahun 2019 di Kerinci ditemukan ada limbah medis dari salah satu RS di Pekanbaru," ungkapnya.

Di Pekanbaru, kata Firdaus, ada sekitar 32 Rumah Sakit pemerintah dan swasta. Terdapat pula klinik, dan rumah bersalin yang berjumlah lebih dari 300 unit ditambah laboratorium dan Puskesmas. "Makanya kita akan evaluasi awal tahun ini kepada teman-teman yang bergerak di bidang usaha itu. Kita akan cek kemana limbah medis mereka buang," singkatnya.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur penanganan limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), saat ini sedang digodok. Dalam draft perwako ini, transporter (pengangkut) limbah wajib memiliki izin penyimpanan sementara.

Dalam setahun, limbah medis kategori B3 yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru mencapai 505 ton. Di antara rumah sakit, diduga ada yang limbah medis B3 nya dibuang sembarangan.

- Advertisement -

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, limbah medis kategori B3 mencapai 505 ton per tahun, hanya dari rumah sakit dan Puskesmas. Ini belum termasuk klinik pusat pengobatan dan laboratorium. Terbanyak, limbah medis berasal dari rumah sakit sekitar 502 ton per tahun, 42 ton per bulan dan dua ton per hari.

Pembuangan limbah medis B3 sembarangan ini, diduga kuat dilakukan oleh transporter. Untuk mengawasi transporter secara ketat maka dirancang Perwako tentang Penanganan Limbah Medis B3.

- Advertisement -

"Perwakonya tinggal menunggu harmonisasi di bagian hukum," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri saat diwawancarai Riau Pos, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan, selama ini transporter limbah medis hanya mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Perhubungan untuk mengangkut. Sedangkan tak diketahui pasti apakah transporter, terutama yang beroperasi di Pekanbaru memiliki penyimpanan sementara limbah medis B3.

"Dia mengambil (limbah, red) tidak punya penyimpanan sementara. Aturannya limbah medis dua hari dia harus bawa ke Jakarta untuk pemusnahan," paparnya.

Baca Juga:  Reaktif, Tiga Warga Dibawa ke RSD Madani

Pemusnahan limbah medis B3 sebut Zulfikri, di Jakarta menerima dalam berat kumulatif kisaran ton. Transporter nakal yang tak ingin menunggu lama hingga berat terpenuhi akhirnya membuang sembarangan limbah medis B3 nya.

"Jadi menunggu itu mereka sampai sekarang kan tidak tau dimana nyimpannya. Makanya dalam perwako kita minta transporter ini punya izin penyimpanan sementara," jelasnya.

Di Pekanbaru saat ini ada sekitar 10 transporter yang beroperasi. Mereka tak satupun mengantongi izin penyimpanan sementara. "Sekarang yang punya izin ini yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru baru satu. Yang lain ada 10 transporter dari Jakarta tidak punya. tidak tahu di mana nyimpannya. Kan aturannya dia harus punya cold storage, gudang tersendiri. Itulah supaya taat kita perketat," tegasnya.

Dipastikan Zulfikri, Perwako penanganan limbah medis B3 ini akan mengatur hingga pada sanksi terhadap transporter yang bandel. "Ada (sanksi, red). Penutupan dan pemberhentian usaha kalau tidak taat. Manifestnya kan ada," singkatnya.

Sebelumnya, lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikumpulkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (7/1) siang kemarin. Ini untuk membahas regulasi yang memungkinkan diberinya sanksi lebih tegas terhadap pembuang limbah medis kategori B3.  

Rapat membahas regulasi yang lebih ketat terhadap pembuang limbah medis B 3 ini digelar di Kediaman Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani. Rapat dipimpin langsung Wako Pekanbaru dan diikuti perwakilan OPD seperti, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

Baca Juga:  PTPN V Sabet Lima Penghargaan K3 Nasional 2020

Dijelaskan Firdaus, jajaran Pemko Pekanbaru ingin sudah langsung fokus di awal tahun membahas hal ini agar tindakan-tindakan yang diperlukan bisa diambil."Masalah lingkungan berkontribusi besar dalam rangka membangun kesehatan masyarakat yakni sebesar 40 persen. Sedangkan berdasarkan laporan dari tahun 2019 lalu masih ada Rumah Sakit yang membuang limbah medis B3 sembarangan," kata dia.

Guna dikumpulkannya lintas OPD yang ada di Pemko Pekanbaru, sambung orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini adalah untuk dibentuk tim membedah regulasi yang ada. ’’Kalau dalam regulasi masih ada yang belum terjangkau, kita akan menerbitkan Peraturan Perwako,’’ imbuhnya.

Firdaus pada wartawan tak mau menyebutkan rumah sakit mana yang serampangan membuang limbah medis B 3 sembarangan itu. Yang jelas rumah sakit itu berada di Pekanbaru. "Tahun lalu kita mendapat informasi ada salah satu rumah sakit di Pekanbaru membuang limbah medis B3  sembarangan. Diawal tahun 2019 di Kerinci ditemukan ada limbah medis dari salah satu RS di Pekanbaru," ungkapnya.

Di Pekanbaru, kata Firdaus, ada sekitar 32 Rumah Sakit pemerintah dan swasta. Terdapat pula klinik, dan rumah bersalin yang berjumlah lebih dari 300 unit ditambah laboratorium dan Puskesmas. "Makanya kita akan evaluasi awal tahun ini kepada teman-teman yang bergerak di bidang usaha itu. Kita akan cek kemana limbah medis mereka buang," singkatnya.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari