Jumat, 5 Juli 2024

Pledoi Kakek Syafrudin Ditolak JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kakek Syafrudin. Jaksa bersikukuh dengan tuntutannya. Yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp3 miliar dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH MH mengatakan, pihaknya telah membacakan jawaban atas pledoi kakek 69 tahun itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ditambahkan Robi, pihaknya mengabaikan semua nota keberatan yang disampaikan terdakwa.  "Kami tetap pada tuntutan, dan mengabaikan pledoi terdakwa," ungkap Robi kepada Riau Pos, Rabu (29/1).

- Advertisement -

Dikatakan Robi, semua tuduhan yang didakwaan kepada warga Kecamatan Rumbai itu sudah terbukti. Hal itu, karena majelis hakim menolak keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di awal sidang.

"Begini, kalau dakwaan tidak bisa dibuktikan, kenapa hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa di awal sidang," jelas Robi.

Robi menyampaikan, Syafrudin ketika diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru mengakui semua perbuatannya membakar lahan. Bahkan terdakwa juga mengakui, perbuatannya itu ada unsur kesengajaan dan bukanlah kelalaian. Atas unsur kesengajaan ini, JPU menjeratnya dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal ini ancaman minimal penjara, yakni 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

- Advertisement -

"Minimalnya itu, makanya tuntutan dilakukan sesuai dengan pasal itu. Undang-undang mengatur begitu karena terdakwa mengaku sengaja, kalau kelalaian pasalnya berbeda pula," imbuh Robi.

Baca Juga:  Sembilan Pengedar 126 Butir Ekstasi Ditangkap

Selain itu, dipaparkan Robi, Syafrudin menggarap lahan yang bukan miliknya sendiri, tapi menumpang di lahan orang lain. Oleh pemilik lahan, telah mengingatkan kepada Syafrudin supaya tidak membakar saat membersihkan lahan. Akan tetapi, Syafrudin tak menghiraukannya. Dia membakar lahan yang dijadikan sebagai tempat bercocok tanam sehingga api menjalar ke lahan lain. "Jadi lahan yang terbakar itu, tidak 20×20 meter. Tapi luasannya 1.000 meter persegi. Ini berdasarkan pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional. Hasil ukuran itu dijadikan bukti," jelasnya.

Disingggung mengenai ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan, Robi menyampaikan tidak menjadi persoalan. Karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi, saksi ahli lingkungan memberi keterangan di bawah sumpah.

Terpisah, Kuasa Hukum Syafrudin, Andi Wijaya SH mengakui, JPU tetap pada tuntutan dan menolak dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum. Atas kondisi ini, pihaknya mengajukan tanggapan terhadap replik JPU. "Iya, pledoi ditolak. Tapi, kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan terhadap replik JPU. Ini dilakukan Kamis (hari ini, red)," sebut Andi Wijaya.

Dalam replik itu, lanjut Andi, dirinya menyoroti pernyataan JPU, bahwa saksi ahli yang tidak bisa dihadirkan pada persidangan bisa diambil keterangan. Namun hal itu, sebut Andi, bertolak belakang dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup.  "Bukti surat dan lab harus dihadirkan. Logikanya saja, hasil lab tidak ditunjukkan ke persidangan. Tentu, kita nggak tahu hasil lab bagaimana. Dan yang bacakan hasil lab itu harus ahli, tapi ahli tidak dihadirkan ke persidangan," jelasnya.

Baca Juga:  Pelajar Akan Diisolasi di RSD Madani

Sementara itu, disampaikannya untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan akan dilakukan pada awal Februari mendatang.  "Pembacaan putusannya pada 4 Februari," jelasnya.

Sejak Januari, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan ratusan hektare lahan gambut di Bumi Lancang Kuning, sepanjang Januari 2020. Meski begitu, lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan dan kini dalam proses pendinginan.

Peristiwa karhutla pertama terjadi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (1/1) lalu. Kebakaran itu menghanguskan lahan gambut sekitar 1,2 hektare dan kobaran api tersebut telah berhasil dipadamkan. Kemudian, di Jalan Karya Baru, RT 21 Kelurahan Lubuk Gaung. Kebakaran yang terjadi di Kota Dumai ini menghanguskan lahan gambut semak belukar dan tanaman sawit seluas 10 hektare.

Lalu, karhutla terjadi di Jalan Wayan, Dusun Lestari 2, RT 03/RW 04, Desa Kampung Pencing, Kecamatan Kandis, Senin (6/1). Kemudian, disusul kebakaran lahan di sejumlah kota/kabupaten di Bumi Melayu. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah memadamkan lahan yang terbakar bersama pihak terkait. Kini pihaknya masih melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakar.

"Hari ini (kemarin, red) tidak ada hot spot. Kegiatan pendinginan terus dilakukan (di lahan terbakar)," ungkap Agung.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kakek Syafrudin. Jaksa bersikukuh dengan tuntutannya. Yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp3 miliar dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH MH mengatakan, pihaknya telah membacakan jawaban atas pledoi kakek 69 tahun itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ditambahkan Robi, pihaknya mengabaikan semua nota keberatan yang disampaikan terdakwa.  "Kami tetap pada tuntutan, dan mengabaikan pledoi terdakwa," ungkap Robi kepada Riau Pos, Rabu (29/1).

Dikatakan Robi, semua tuduhan yang didakwaan kepada warga Kecamatan Rumbai itu sudah terbukti. Hal itu, karena majelis hakim menolak keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di awal sidang.

"Begini, kalau dakwaan tidak bisa dibuktikan, kenapa hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa di awal sidang," jelas Robi.

Robi menyampaikan, Syafrudin ketika diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru mengakui semua perbuatannya membakar lahan. Bahkan terdakwa juga mengakui, perbuatannya itu ada unsur kesengajaan dan bukanlah kelalaian. Atas unsur kesengajaan ini, JPU menjeratnya dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal ini ancaman minimal penjara, yakni 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

"Minimalnya itu, makanya tuntutan dilakukan sesuai dengan pasal itu. Undang-undang mengatur begitu karena terdakwa mengaku sengaja, kalau kelalaian pasalnya berbeda pula," imbuh Robi.

Baca Juga:  Sembilan Pengedar 126 Butir Ekstasi Ditangkap

Selain itu, dipaparkan Robi, Syafrudin menggarap lahan yang bukan miliknya sendiri, tapi menumpang di lahan orang lain. Oleh pemilik lahan, telah mengingatkan kepada Syafrudin supaya tidak membakar saat membersihkan lahan. Akan tetapi, Syafrudin tak menghiraukannya. Dia membakar lahan yang dijadikan sebagai tempat bercocok tanam sehingga api menjalar ke lahan lain. "Jadi lahan yang terbakar itu, tidak 20×20 meter. Tapi luasannya 1.000 meter persegi. Ini berdasarkan pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional. Hasil ukuran itu dijadikan bukti," jelasnya.

Disingggung mengenai ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan, Robi menyampaikan tidak menjadi persoalan. Karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi, saksi ahli lingkungan memberi keterangan di bawah sumpah.

Terpisah, Kuasa Hukum Syafrudin, Andi Wijaya SH mengakui, JPU tetap pada tuntutan dan menolak dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum. Atas kondisi ini, pihaknya mengajukan tanggapan terhadap replik JPU. "Iya, pledoi ditolak. Tapi, kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan terhadap replik JPU. Ini dilakukan Kamis (hari ini, red)," sebut Andi Wijaya.

Dalam replik itu, lanjut Andi, dirinya menyoroti pernyataan JPU, bahwa saksi ahli yang tidak bisa dihadirkan pada persidangan bisa diambil keterangan. Namun hal itu, sebut Andi, bertolak belakang dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup.  "Bukti surat dan lab harus dihadirkan. Logikanya saja, hasil lab tidak ditunjukkan ke persidangan. Tentu, kita nggak tahu hasil lab bagaimana. Dan yang bacakan hasil lab itu harus ahli, tapi ahli tidak dihadirkan ke persidangan," jelasnya.

Baca Juga:  Seleksi Tiga Jabatan BRK Rampung Desember

Sementara itu, disampaikannya untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan akan dilakukan pada awal Februari mendatang.  "Pembacaan putusannya pada 4 Februari," jelasnya.

Sejak Januari, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan ratusan hektare lahan gambut di Bumi Lancang Kuning, sepanjang Januari 2020. Meski begitu, lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan dan kini dalam proses pendinginan.

Peristiwa karhutla pertama terjadi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (1/1) lalu. Kebakaran itu menghanguskan lahan gambut sekitar 1,2 hektare dan kobaran api tersebut telah berhasil dipadamkan. Kemudian, di Jalan Karya Baru, RT 21 Kelurahan Lubuk Gaung. Kebakaran yang terjadi di Kota Dumai ini menghanguskan lahan gambut semak belukar dan tanaman sawit seluas 10 hektare.

Lalu, karhutla terjadi di Jalan Wayan, Dusun Lestari 2, RT 03/RW 04, Desa Kampung Pencing, Kecamatan Kandis, Senin (6/1). Kemudian, disusul kebakaran lahan di sejumlah kota/kabupaten di Bumi Melayu. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah memadamkan lahan yang terbakar bersama pihak terkait. Kini pihaknya masih melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakar.

"Hari ini (kemarin, red) tidak ada hot spot. Kegiatan pendinginan terus dilakukan (di lahan terbakar)," ungkap Agung.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari