PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sudah dilakukan pemekaran, administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Pekanbaru masih menggunakan data 12 kecamatan lama. Ini karena, untuk kecamatan baru terlebih dahulu harus ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan pemekaran kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Kecamatan dimekarkan dari 12 menjadi 15 kecamatan.
Meski pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah direalisasikan hampir satu tahun lalu, namun sampai saat ini ternyata masih belum masuk ke sistem informasi adminduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (28/12) mengatakan, untuk kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru, sudah sejak lama dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Namun yang menjadi permasalahan untuk bisa masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan (Adminduk), nama kecamatan baru tersebut harus ditetapkan dalam Permendagri," kata dia.
Irma menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk jemput bola ke Kemendagri agar Permendagri kecamatan yang dimekarkan segera turun. Namun sampai saat ini menurutnya masih belum ada kepastian.
Lebih lanjut Irma menegaskan, sepanjang Permendagri belum ada, maka di dalam sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru masih memiliki 12 kecamatan dan belum 15 kecamatan.
Sebab itu pula Irma menyebut, berbagai sistem administrasi yang membutuhkan nama kecamatan masih tetap mengacu kepada kecamatan lama. "Jadi harus menggunakan kecamatan lama. Pakai alamat domisili yang lama," terangnya.
Dirinya tidak menampik, dengan kondisi saat ini adanya permasalahan pelayanan administrasi yang dialami oleh warga di kecamatan pemekaran. Namun pihaknya hanya bisa menunggu Permendagri ketetapan nama kecamatan pemekaran, agar administrasi pada kecamatan pemekaran dapat digunakan.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah kecamatan yang dimekarkan Pemko Pekanbaru pada akhir tahun 2020 lalu. Di antaranya Kecamatan Tampan yang dipecah menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.
Nama Tampan sendiri tidak digunakan lantaran memiliki kesamaan nama dengan Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dipecah menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim. Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
Jelang adanya penerbitan adminduk sesuai kecamatan yang dimekarkan, pemerintah kota memperbolehkan warga menggunakan kartu identitas lama untuk mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri.(ali/ayi)