PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap MA (34) yang diduga sebagai pelaku investasi bodong, yang menipu para korbannya hingga Rp6 milyar.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Selasa (28/12) dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.
Ia mengatakan, penangkapan MA berawal dari salah seorang korban Ela Diana yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Total investasi yang telah disetorkan oleh para korban kepada pelaku senilai Rp 5.993.400.000 atau hampir setara Rp6 miliar.
"Ada 18 orang korban dengan total kerugian mencapai hampir Rp6 milyar,"ujar Kombes Pol Pria Budi.
Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal antara pelapor atau korban Ela Diana dan pelaku MA dari tahun 2018 sudah bermitra usaha buah impor dan buah lokal.
Kemudian, pada tahun 2021 mereka bertemu lagi setelah melihat postingan pelaku MA di media sosial (medsos) ada investasi baru tentang jual beli produk minuman.
"Di postingan di medsos itu digambarkan bahwasanya pelaku ini mempunyai usaha minuman cimory. Korban melihat usaha pelaku itu sukses dengan keuntungan yang cukup besar, sehingga korban menelpon pelaku ini untuk menanyakan perihal kegiatan usaha tersebut,"kata Kapolresta.
Kemudian lanjutnya, pelaku pun menjelaskan kepada korban Ela Diana bahwa ini usahanya sangat luar biasa dengan keuntungan yang cukup besar jika berinvestasi kepadanya.
"Cukup fantastis dengan waktu hanya 14 hari akan mendapatkan keuntungan 30 persen. Misalnya kita berinvestasi 100 juta, kemudian hanya dengan menunggu waktu 14 hari maka kita bisa mendapat keuntungan Rp30 juta,"terangnya.
Selanjutnya, pelaku meyakinkan korban untuk menjadi Investor. Korban yang merasa tertarik dengan investasi tersebut diberikan waktu September dan Oktober untuk mengumpulkan dana siapa yang ingin berinvestasi atau menjadi investor dengan diimingi keuntungan yang fantastis.
Akhirnya terkumpul lah sebanyak 18 orang yang tertarik ingin berinvestasi dengan jumlah uang hampir Rp6 miliar.
"Jadi teman-teman 18 orang yang menjadi korban itu, telah mengirimkan uang kepada pelaku, dan dijanjikan atau direncanakan pada bulan November sudah menerima keuntungan, tapi hingga sekarang keuntungan tidak terlihat, sehingga MA dilaporkan oleh korban Ela Diana ke polisi," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, korban sebanyak 18 orang tersebut bukan hanya berasal dari Kota Pekanbaru saja, tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru.
Dan berdasarkan keterangan pelaku MA, uang yang dihasilkan dari korbannya tersebut diinvestasikan kembali dalam bentuk lainnya, dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pelaku inisial MA (34) beralamat di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Alamat pelaku ini ada dua, satu lagi di Sumbar,"pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang yang menjadi korban investasi bodong, Lili Anggraini mengatakan, telah menyetorkan uang kepada korban sebesar Rp3,5 miliar yang disetorkan secara bertahap.
"Kami telah memberikan uang kepada mereka. Laba itu, dia (pelaku) yang menjanjikan. Ini semua kami (korban) depresi. Uangnya sama pelaku. Jangankan laba, modal aja tidak keluar,"terangnya.(lim)
Laporan DOFI ISKANDAR dan M ALI NURMAN, Pekanbaru