PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri memenuhi undangan untuk memberikan sosialisasi kepada 100 tenaga kerja non ASN di bawah naungan SKPD Kabupaten Bengkalis di Grand Central Hotel, Pekanbaru, Jumat (27/11).
Kegiatan sosialiasi ini menjadi bagian dari rangkaian acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bengkalis, Yuni Harmonisari. Acara ini juga dihadiri Kasubbag Keuangan dan Sekretaris SKPD Kabupaten Bengkalis.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011.
Pihak BPJAMSOSTEK menjelaskan bahwa program-program BPJAMSOSTEK diperuntukkan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik itu pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan para pekerja migran. Jadi, termasuk diantaranya non ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bengkalis, Yuni Harmonisari mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan dana yang peruntukannya untuk mendaftarkan seluruh Karyawan non ASN dibawah naungan masing-masing SKPD se-Kabupaten Bengkalis sebagai peserta BPJAMSOSTEK di tahun 2021.
“Terhitung Januari 2021 dana siap dikucurkan untuk pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yuni.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Duri, Achiruddin menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis atas kepeduliannya dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi para pekerja non ASN di lingkungannya.
“Semoga semakin banyak pencari nafkah, baik itu swasta, non ASN maupun pekerja rentan yang terlindungi sehingga mengurangi kemungkinan bertambahnya Orang Miskin Baru akibat kecelakaan kerja dan kematian,” tutup Achiruddin.(hen)