KOTA (RIAUPOS.CO) — Di era serba mudah saat ini, menjadikan seseorang harus bekerja ekstra keras, guna mendapat apa yang diinginkan. Namun, terkadang tidak semua yang melakukannya bahkan tak jarang ingin mendapat secara instan.
Sehingga bermacam cara pun dilakukan, akibatnya terjerumus dengan mengedar barang haram yang hasilnya menjanjikan.
Adanya kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian menjadikan laporan demi laporan ditangani dan ditelusuri kebenarannya. Tim opsnal pun bergerak menyisir ke lokasi.
Dalam melakukan penyisiran tim Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto mendapat petunjuk akan adanya dilakukan transaksi narkoba. Untuk tidak membuang waktu atas perintah Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo, tim pun menggerebek lokasi.
Penangkapan tersebut dikatakan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo pada 11 November hingga 15 November. "Berada di lokasi yang berbeda namun yng paling menonjol di jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai yaitu sebanyak12 ribu pil ekstsi dengan berat kotor 2.821.52 gram dan 1.053.83 gram sabu-sabu. Dengan tersangka MR alias Rizky dan SA alias Soni diamankan pada 15 November 2019," jelasnya.
Rincinya, dalam penguasaan Rizky dan Sony didapat satu buah karung gula warna putih yang berisi satu bungkus narkotika dan lima bungkus ekstasi, kemudian timbangan digital dan enam bungkus plastik bening berles merah.
Masih kata Sanny, pada 11 November di Jalan Tanjung Datuk telah diamankan dua pria ZUA alias Habib (23) dan A (23). "Barang bukti yang didapat sabu 0,18 gram dan seperangkat alat isap sabu yang terbuat dari gelas minuman mineral arcos," terangnya.
Lalu, pada 12 November 2019 kembali diamankan dua tersangka pengedar sabu yaitu JK alias Jimmy (30) dan CW alias Candra (29) di depan RTH Kaca Mayang, Pekanbaru. "Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 0,20 gram. Harga yang dijual Rp150 ribu didapat dari seseorang di Kampung Dalam," ujarnya.
Kemudian, pada 14 November diamankan satu orang pria O alias Rolan (19) di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, Bukit Raya, Pekanbaru. "Barang bukti yang diamankn dari Rolan satu paket kecil narkotika sabu dengan berat 0,22 gram," imbuhnya.
Selanjutnya, pengembangan dari Rolan didapatlah pengedar E alias Er (31) dan MK alias Kori (25) di jalan Tanjung Datuk. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 0,16 gram sabu yang dibungkus dalam satu paket kecil.
"Itulah ke sembilan tersangka yang berhasil kami ringkus selama lima hari. Untuk total barang bukti yang diamankan yaiti sabu seberat 1.054,59 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 ribu butir. Dengan demikian jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 20 ribu jiwa," terangnya.
Rincinya, satu butir ekstasi itu dikonsumsi satu orang. Dengan demikian menyelamatkan 12 ribu jiwa. Sedangkan untuk sabu per satu gram nya dikonsumsi delapan orang maka yang berhasil diselamatkan delapan ribu jiwa.(*3)