Jumat, 22 November 2024

Rektor UIN Suska Tak Hadiri Panggilan DPRD

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi V DPRD Riau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, Kamis (28/11). Dalam surat panggilan, dewan ingin mengklarifikasi dugaan kebijakan pimpinan kampus yang melanggar aturan. Namun pada jadwal yang ditentukan, rektor tidak menghadiri panggilan tersebut.

Hal itu dibenarkan anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho. "Surat sudah dikirimkan pada 25 November 2019 lalu. Seharusnya hari ini (kemaren, red) pukul 9.00 WIB menemui Komisi V. Tapi beliau enggak bisa datang," ujar Agung.

- Advertisement -

Ia melanjutkan, alasan ketidakhadiran Rektor UIN Suska dikarenakan ingin mengetahui poin kebijakan pimpinan kampus yang dianggap melanggar. Alasan itu disampaikan kedalam surat resmi yang ditandatangani rektor tertanggal 27 November 2019. Atas adanya permintaan itu, Komisi V akan kembali berbalas surat dengan mengirimkan poin yang diminta sang rektor.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Uji Coba Angkot Listrik

"Sebetulnya agak lucu sih. Karena kan yang namanya pertemuan kan kami inginnya langsung. Jadi kita enak berdiskusi. Kalau harus dikirimkan poin mana yang ingin kami klarifikasi, kenapa enggak berbalas surat saja. Tapi tak masalah. Kami akan balas surat itu," tambahnya.

Saat ditanya apa saja poin yang akan diklarifikasi pihaknya antara lain soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang terhadap mahasiswa/i yang menimbulkan keresahan bagi mahasiswa/i maupun orangtua mahasiswa. Kemudian ada juga dugaan pelarangan oleh pihak kampus kepada aktivis atau mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi dan sebagainya.   

- Advertisement -

Menanggapi surat tersebut, Rektor UIN Suska Riau Prof Dr H Akhmad Mujahidin mengatakan,  seharusnya  DPRD Riau  memberi tahu kepada pihaknya kebijakan mana yang melanggar aturan itu. "Kasi tahu ke kami kebijakan mana yang melanggar aturan itu. Ini kan tidak jelas di dalam surat itu," ujarnya  saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya. 

Baca Juga:  Langgar Prokes, Izin Usaha Dicabut

Sehubungan dengan surat tersebut, rektor kembali menyurati DPRD Riau yang ditujukan kepada Wakil ketua DPRD Riau, H  Asri Auzar  SH MSi.  Isinya,  memohon kepada DPRD Riau agar menyampaikan terlebih dahulu butir-butir kebijakan pimpinan kampus yang melanggar aturan.(nda/do)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi V DPRD Riau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, Kamis (28/11). Dalam surat panggilan, dewan ingin mengklarifikasi dugaan kebijakan pimpinan kampus yang melanggar aturan. Namun pada jadwal yang ditentukan, rektor tidak menghadiri panggilan tersebut.

Hal itu dibenarkan anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho. "Surat sudah dikirimkan pada 25 November 2019 lalu. Seharusnya hari ini (kemaren, red) pukul 9.00 WIB menemui Komisi V. Tapi beliau enggak bisa datang," ujar Agung.

- Advertisement -

Ia melanjutkan, alasan ketidakhadiran Rektor UIN Suska dikarenakan ingin mengetahui poin kebijakan pimpinan kampus yang dianggap melanggar. Alasan itu disampaikan kedalam surat resmi yang ditandatangani rektor tertanggal 27 November 2019. Atas adanya permintaan itu, Komisi V akan kembali berbalas surat dengan mengirimkan poin yang diminta sang rektor.

Baca Juga:  BPJS TK Bagikan 250 Kantong Daging Kurban

"Sebetulnya agak lucu sih. Karena kan yang namanya pertemuan kan kami inginnya langsung. Jadi kita enak berdiskusi. Kalau harus dikirimkan poin mana yang ingin kami klarifikasi, kenapa enggak berbalas surat saja. Tapi tak masalah. Kami akan balas surat itu," tambahnya.

- Advertisement -

Saat ditanya apa saja poin yang akan diklarifikasi pihaknya antara lain soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang terhadap mahasiswa/i yang menimbulkan keresahan bagi mahasiswa/i maupun orangtua mahasiswa. Kemudian ada juga dugaan pelarangan oleh pihak kampus kepada aktivis atau mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi dan sebagainya.   

Menanggapi surat tersebut, Rektor UIN Suska Riau Prof Dr H Akhmad Mujahidin mengatakan,  seharusnya  DPRD Riau  memberi tahu kepada pihaknya kebijakan mana yang melanggar aturan itu. "Kasi tahu ke kami kebijakan mana yang melanggar aturan itu. Ini kan tidak jelas di dalam surat itu," ujarnya  saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya. 

Baca Juga:  Membahayakan, Dishub Kota Pekanbaru Imbau Warga Tak Bermain Petasan

Sehubungan dengan surat tersebut, rektor kembali menyurati DPRD Riau yang ditujukan kepada Wakil ketua DPRD Riau, H  Asri Auzar  SH MSi.  Isinya,  memohon kepada DPRD Riau agar menyampaikan terlebih dahulu butir-butir kebijakan pimpinan kampus yang melanggar aturan.(nda/do)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari