Sekdaprov Bantah Diperiksa sebagai Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi atas kasus dugaan suap RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

- Advertisement -

Keenam saksi tersebut adalah Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau Suwarno, Ketua PMI Provinsi Riau Syahril Abu Bakar, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, Sekda Provinsi Riau S F Haryanto, dan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.

Dikatakan Ali, pemeriksaan berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Riau," ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu pantauan Riau Pos di lokasi, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di lantai 2 Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Riau. Informasi yang dirangkum Riau Pos para saksi yang dipanggil oleh KPK sudah mulai berdatangan pada pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Salah satu yang hadir dalam pemeriksaan itu adaah Sekdaprov Riau SF Hariyanto. 

Namun ketika dikonfirmasi, SF Hariyanto sendiri membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian Pak Annas Maamun sebagai Gubernur Riau," katanya.

Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.

"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu-menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," ujarnya.

Dalam pada itu mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar juga turut membenarkan bahwa dirinya ikut diperiksa KPK sebagai saksi di Mapolda Riau, kemarin. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riau Pos, Syahril mengatakan bahwa dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah tadi," imbuhnya.(yus/nda/sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi atas kasus dugaan suap RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

Keenam saksi tersebut adalah Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau Suwarno, Ketua PMI Provinsi Riau Syahril Abu Bakar, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, Sekda Provinsi Riau S F Haryanto, dan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.

Dikatakan Ali, pemeriksaan berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Riau," ujarnya.

Sementara itu pantauan Riau Pos di lokasi, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di lantai 2 Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Riau. Informasi yang dirangkum Riau Pos para saksi yang dipanggil oleh KPK sudah mulai berdatangan pada pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Salah satu yang hadir dalam pemeriksaan itu adaah Sekdaprov Riau SF Hariyanto. 

Namun ketika dikonfirmasi, SF Hariyanto sendiri membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian Pak Annas Maamun sebagai Gubernur Riau," katanya.

Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.

"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu-menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," ujarnya.

Dalam pada itu mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar juga turut membenarkan bahwa dirinya ikut diperiksa KPK sebagai saksi di Mapolda Riau, kemarin. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riau Pos, Syahril mengatakan bahwa dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah tadi," imbuhnya.(yus/nda/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya