Selasa, 2 Juli 2024

Pelanggar Prokes Didominasi Usia Produktif

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Baru (PHB) mematuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi, hingga kini masih berjalan. Masyarakat dituntut untuk menjalankan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan.

Jika kedapatan tidak menjalankan PHB, maka masyarakat bisa terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Terlihat di lapangan,  masih cukup banyak masyarakat yang terjaring. Kebanyakan usia produktif dan tidak gunakan masker.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, dalam menjalankan di lapangan mempedomani Peraturan Wali Kota (Perwako) 130 tahun 2020. Pengecekan prokes di semua tempat, yang sasarannya warga masyarakat Pekanbaru.

Baca Juga:  Perseroda Disahkan, Diharap Mampu Memuaskan Masyarakat

"Jika dari ke empat kategori itu tidak dipenuhi masyarakat, maka akan dilakukan penegakan hukum melalui operasi yustisi," terangnya.

Kemudian, di dalam Perwako tersebut, menurutnya memang dibunyikan membayar denda dengan besaran Rp 250 ribu. Namun, di sana terdapat sanksi alternatif yaitu sanksi sosial.

- Advertisement -

"Kebanyakan, masyarakat yang terjaring operasi itu tidak menggunakan masker dan memilih sanksi sosial yang didominasi oleh usia produktif. Kita memang lebih ketat lagi. Pelanggar harus menjalankan sanksi sosial (bersih-bersih, red) selama delapan jam dan menggunakan rompi. Agar jera," tegasnya.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes dinilainya masih rendah. Mengingat saat ini, angka Covid-19 makin tinggi.

"Faktor itu dipengaruhi karena tidak memakai masker, tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Kemudian, masih sering berkumpul. Baik pagi siang dan malam. Lalu, dibawa pulang ke rumah maupun kantor. Sehingga, muncul klaster rumah tangga dan kantoran," katanya.

Baca Juga:  Impor Non-Migas Riau Masih Didominasi Cina

Personil Polresta Pekanbaru yang dikerahkan sebanyak sepertiga personil, yakni sekitar 500 orang. (azr)

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Baru (PHB) mematuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi, hingga kini masih berjalan. Masyarakat dituntut untuk menjalankan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan.

Jika kedapatan tidak menjalankan PHB, maka masyarakat bisa terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Terlihat di lapangan,  masih cukup banyak masyarakat yang terjaring. Kebanyakan usia produktif dan tidak gunakan masker.

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, dalam menjalankan di lapangan mempedomani Peraturan Wali Kota (Perwako) 130 tahun 2020. Pengecekan prokes di semua tempat, yang sasarannya warga masyarakat Pekanbaru.

Baca Juga:  Sempat Turun, Harga Cabai Kembali Naik

"Jika dari ke empat kategori itu tidak dipenuhi masyarakat, maka akan dilakukan penegakan hukum melalui operasi yustisi," terangnya.

Kemudian, di dalam Perwako tersebut, menurutnya memang dibunyikan membayar denda dengan besaran Rp 250 ribu. Namun, di sana terdapat sanksi alternatif yaitu sanksi sosial.

"Kebanyakan, masyarakat yang terjaring operasi itu tidak menggunakan masker dan memilih sanksi sosial yang didominasi oleh usia produktif. Kita memang lebih ketat lagi. Pelanggar harus menjalankan sanksi sosial (bersih-bersih, red) selama delapan jam dan menggunakan rompi. Agar jera," tegasnya.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes dinilainya masih rendah. Mengingat saat ini, angka Covid-19 makin tinggi.

"Faktor itu dipengaruhi karena tidak memakai masker, tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Kemudian, masih sering berkumpul. Baik pagi siang dan malam. Lalu, dibawa pulang ke rumah maupun kantor. Sehingga, muncul klaster rumah tangga dan kantoran," katanya.

Baca Juga:  Pekanbaru-Rohul Turun ke Level 1

Personil Polresta Pekanbaru yang dikerahkan sebanyak sepertiga personil, yakni sekitar 500 orang. (azr)

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari