Denda Tilang Beragam

(RIAUPOS.CO) — Sejumlah kendaraan bermotor terjaring saat Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (28/10).

Di hari keenam giat berlangsung masih banyak kendaraan terjaring, baik pengendara yang tidak memakai helm, tidak memakai kaca spion, menelepon saat berkendara bahkan tidak membawa STNK dan SIM. Para pelanggar harus membayar denda tilang.

- Advertisement -

Tampak Polantas mendata kendaraan yang tidak membawa surat-menyurat di persimpangan BI dan Pustaka Wilayah Soeman HS. Satu demi satu surat diberikan kepada pengendara yang tertilang.

“Untuk kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat tercatat sebanyak 15 kendaraan. Dari 15 kendaraan itu ditahan karena surat-surat kendaraannya tidak lengkap bahkan mati pajak,” sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra.

- Advertisement -

Kemudian, untuk pelanggaran lainnya, bagi yang tidak memakai helm dijerat Pasal 291 ayat 1 dan 2. Kemudian jika sesuai aplikasi online membayar Rp75 ribu. Kemudian untuk yang tidak membawa STNK sesuai pasal 288 ayat 1, membayar Rp126 ribu.

Selanjutnya, pelanggar yang tidak membawa SIM tertera dalam 176 ayat 28, pengendara membayar denda Rp176 ribu. Lebih lanjut untuk pelanggar lain-lain seperti menelepon saat berkendara dijerat pasal 283 dan membayar denda Rp151 ribu.

“Kertas biru dikasi ke pelanggar, kertas merah sama kami. Karena proses pembayaran sudah online, pelanggar setor ke bank, nanti di situ sudah tertera berapa denda yang harus dibayar. kemudian baru bisa diambil di pengadilan,” imbuhnya.

Emil menambahkan, bagi pelanggar yang terjaring balap liar, Ahad (27/10) lalu, wajib membayar denda maksimal Rp3 juta. ‘‘Kendaraan baru bisa diambil saat sidang di Januari 2020, supaya ada efek jeranya,’’ ujarnya.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

(RIAUPOS.CO) — Sejumlah kendaraan bermotor terjaring saat Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (28/10).

Di hari keenam giat berlangsung masih banyak kendaraan terjaring, baik pengendara yang tidak memakai helm, tidak memakai kaca spion, menelepon saat berkendara bahkan tidak membawa STNK dan SIM. Para pelanggar harus membayar denda tilang.

Tampak Polantas mendata kendaraan yang tidak membawa surat-menyurat di persimpangan BI dan Pustaka Wilayah Soeman HS. Satu demi satu surat diberikan kepada pengendara yang tertilang.

“Untuk kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat tercatat sebanyak 15 kendaraan. Dari 15 kendaraan itu ditahan karena surat-surat kendaraannya tidak lengkap bahkan mati pajak,” sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra.

Kemudian, untuk pelanggaran lainnya, bagi yang tidak memakai helm dijerat Pasal 291 ayat 1 dan 2. Kemudian jika sesuai aplikasi online membayar Rp75 ribu. Kemudian untuk yang tidak membawa STNK sesuai pasal 288 ayat 1, membayar Rp126 ribu.

Selanjutnya, pelanggar yang tidak membawa SIM tertera dalam 176 ayat 28, pengendara membayar denda Rp176 ribu. Lebih lanjut untuk pelanggar lain-lain seperti menelepon saat berkendara dijerat pasal 283 dan membayar denda Rp151 ribu.

“Kertas biru dikasi ke pelanggar, kertas merah sama kami. Karena proses pembayaran sudah online, pelanggar setor ke bank, nanti di situ sudah tertera berapa denda yang harus dibayar. kemudian baru bisa diambil di pengadilan,” imbuhnya.

Emil menambahkan, bagi pelanggar yang terjaring balap liar, Ahad (27/10) lalu, wajib membayar denda maksimal Rp3 juta. ‘‘Kendaraan baru bisa diambil saat sidang di Januari 2020, supaya ada efek jeranya,’’ ujarnya.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya