Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Razia 90 Menit, 78 Kendaraan Diperiksa, Ini Hasilnya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama instansi terkait dan pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor, Selasa (28/9). Penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di pintu masuk Kota Dumai, tepatnya di depan terminal barang, Bagan Besar, Dumai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Herman melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, kegiatan penertiban kali ini lebih kepada tindakan persuasif dan pendekatan secara humanis. "Kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, dengan melengkapi alat keselamatan diri, SIM dan selalu membawa STNK yang sudah disahkan," katanya.

Dalam operasi penertiban ter­sebut, lanjutnya, sejumlah ken­daraan yang terbukti kedapatan tidak membawa dokumen lengkap turut diamankan oleh aparat kepolisian. 

Baca Juga:  Kemenag Keluarkan Edaran Qimat Zakat Fitrah

Sementara untuk yang kedapatan menunggak pajak, pengemudi diimbau untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

"Sempena program penghapusan denda, sekaligus kami sosialisasi kepada pengguna jalan. Siapa tahu mereka lupa membayar pajak jadi kita ingatkan,’’ lanjut M Sayoga.

Operasi penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan selama 90 menit dengan total puluhan kendaraan roda 2 dan roda 4 diperiksa. Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi alat pelindung diri nampak diberhentikan dan diimbau untuk segera melengkapi.

"Aparat kepolisian meminta keluarganya datang untuk bawa helm. Karena hal tersebut keselamatan mereka juga," ujarnya.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, 78 unit kendaraan bermotor diperiksa, dengan rincian satu unit tidak membawa dokumen, dua unit tidak melakukan pengesahan, 17 unit masa berlaku KIR jatuh tempo, 31 unit kendaraan non-BM, sementara sisanya patuh pajak.(sol) 

Baca Juga:  Untuk Peralihan Siaran Digital, Riau Terima 33.721 Unit STB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama instansi terkait dan pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor, Selasa (28/9). Penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di pintu masuk Kota Dumai, tepatnya di depan terminal barang, Bagan Besar, Dumai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Herman melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, kegiatan penertiban kali ini lebih kepada tindakan persuasif dan pendekatan secara humanis. "Kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, dengan melengkapi alat keselamatan diri, SIM dan selalu membawa STNK yang sudah disahkan," katanya.

Dalam operasi penertiban ter­sebut, lanjutnya, sejumlah ken­daraan yang terbukti kedapatan tidak membawa dokumen lengkap turut diamankan oleh aparat kepolisian. 

Baca Juga:  Kebakaran Kampung Dalam Hanguskan 9 Rumah, Kapolresta Turun Tangan

Sementara untuk yang kedapatan menunggak pajak, pengemudi diimbau untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

"Sempena program penghapusan denda, sekaligus kami sosialisasi kepada pengguna jalan. Siapa tahu mereka lupa membayar pajak jadi kita ingatkan,’’ lanjut M Sayoga.

- Advertisement -

Operasi penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan selama 90 menit dengan total puluhan kendaraan roda 2 dan roda 4 diperiksa. Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi alat pelindung diri nampak diberhentikan dan diimbau untuk segera melengkapi.

"Aparat kepolisian meminta keluarganya datang untuk bawa helm. Karena hal tersebut keselamatan mereka juga," ujarnya.

- Advertisement -

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, 78 unit kendaraan bermotor diperiksa, dengan rincian satu unit tidak membawa dokumen, dua unit tidak melakukan pengesahan, 17 unit masa berlaku KIR jatuh tempo, 31 unit kendaraan non-BM, sementara sisanya patuh pajak.(sol) 

Baca Juga:  Wako Pekanbaru Ajukan Izin Perjalanan ke Luar Negeri
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama instansi terkait dan pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor, Selasa (28/9). Penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di pintu masuk Kota Dumai, tepatnya di depan terminal barang, Bagan Besar, Dumai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Herman melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, kegiatan penertiban kali ini lebih kepada tindakan persuasif dan pendekatan secara humanis. "Kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, dengan melengkapi alat keselamatan diri, SIM dan selalu membawa STNK yang sudah disahkan," katanya.

Dalam operasi penertiban ter­sebut, lanjutnya, sejumlah ken­daraan yang terbukti kedapatan tidak membawa dokumen lengkap turut diamankan oleh aparat kepolisian. 

Baca Juga:  Pengumuman, Asia Heritage Hentikan Operasi untuk Hari Ini

Sementara untuk yang kedapatan menunggak pajak, pengemudi diimbau untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

"Sempena program penghapusan denda, sekaligus kami sosialisasi kepada pengguna jalan. Siapa tahu mereka lupa membayar pajak jadi kita ingatkan,’’ lanjut M Sayoga.

Operasi penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan selama 90 menit dengan total puluhan kendaraan roda 2 dan roda 4 diperiksa. Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi alat pelindung diri nampak diberhentikan dan diimbau untuk segera melengkapi.

"Aparat kepolisian meminta keluarganya datang untuk bawa helm. Karena hal tersebut keselamatan mereka juga," ujarnya.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, 78 unit kendaraan bermotor diperiksa, dengan rincian satu unit tidak membawa dokumen, dua unit tidak melakukan pengesahan, 17 unit masa berlaku KIR jatuh tempo, 31 unit kendaraan non-BM, sementara sisanya patuh pajak.(sol) 

Baca Juga:  Kebakaran Kampung Dalam Hanguskan 9 Rumah, Kapolresta Turun Tangan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari