Jumat, 22 November 2024

Wako Beri Izin Zona Kuning dan Hijau

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menginstruksikan untuk tahap awal  belajar tatap muka di tahun ajaran baru 2021/2022 hanya dilakukan di sekolah yang masuk wilayah zona kuning dan hijau. Ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Sekolah yang berada di kawasan atau zona merah dan zona oranye Covid-19, tidak boleh (belajar tatap muka, red)," tegas Wako, Senin (28/6).

- Advertisement -

Dijelaskan Wako, Pemerintah Kota Pekanbaru memang memiliki rencana menggelar proses belajar tatap muka pada tahun ajaran baru ini.  Namun peserta didik yang belajar di sekolah akan dibatasi. Mereka yang belajar di dalam kelas hanya 25 persen dari kapasitas.

Lanjutnya, meskipun telah diizinkan untuk menggelar belajar tatap muka terbatas, namun sekolah harus tetap mengikuti kebijakan yang ada. Salah satunya, guru yang mengajar harus sudah melakukan suntik vaksin Covid-19.

Namun Wako katakan, hal itu belum bisa menjamin para peserta didik  tidak tertular Covid-19. Sehingga Wako menegaskan sekolah di zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Babak Pertama, PSPS Unggul 2-1

Ia menyebut bahwa proses belajar tatap muka di sekolah ditetapkan oleh kebijakan kepala daerah. Walau Menteri Pendidikan RI beberapa waktu lalu memberi lampu hijau pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru tahun 2021.

Gubernur Riau Syamsuar juga telah mengingatkan agar wali kota atau bupati tidak menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini menjadi satu pertimbangan pemerintah kota sebelum menggelar belajar tatap muka pada tahun ajaran baru pada Juli 2021 nanti.

"Jadi kebijakan tatap muka tetap ditetapkan oleh kepala daerah, sebab kepala daerah yang tahu situasi kondisi," katanya.

Tunggu Persetujuan Satgas dan Forkopimda

Dalam pada itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Senin (28/6) mengatakan, Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan edaran untuk dimulainya belajar tatap muka mulai tahun ajaran baru tahun 2021 saat pandemi Covid-19.

Maka pembahasan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang bakal berlangsung pada pertengahan Juli 2021 mendatang. "Kami akan rapat dulu dengan Forkopimda dan tim satgas," katanya.

Baca Juga:  MPP Dipuji Menteri Malaysia

Menurut dia, hasil pertemuan tersebut bakal dibahas bersama Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Ia menyebut hasil rapat bersama Wali Kota Pekanbaru nantinya bakal jadi keputusan penerapan belajar tatap muka saat tahun ajaran baru.

"Kalau memang nanti keputusannya belajar tatap muka digelar, ya kami gelar. Ada mekanisme yang dibuat saat pembelajaran berlangsung," terangnya.

Ismardi menjelaskan, bahwa kewenangan menetapkan belajar tatap muka diserahkan ke bupati atau wali kota, hal ini jadi poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. SKB ini terkait tahun ajaran baru 2021 hingga 2022 yang jatuh pada Juli ini.

"Maka kami akan tunggu hasil rapat seperti apa. Kemudian mekanisme nya seperti apa kalau dibolehkan," tutupnya.(ayi/ali/yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI dan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menginstruksikan untuk tahap awal  belajar tatap muka di tahun ajaran baru 2021/2022 hanya dilakukan di sekolah yang masuk wilayah zona kuning dan hijau. Ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Sekolah yang berada di kawasan atau zona merah dan zona oranye Covid-19, tidak boleh (belajar tatap muka, red)," tegas Wako, Senin (28/6).

- Advertisement -

Dijelaskan Wako, Pemerintah Kota Pekanbaru memang memiliki rencana menggelar proses belajar tatap muka pada tahun ajaran baru ini.  Namun peserta didik yang belajar di sekolah akan dibatasi. Mereka yang belajar di dalam kelas hanya 25 persen dari kapasitas.

Lanjutnya, meskipun telah diizinkan untuk menggelar belajar tatap muka terbatas, namun sekolah harus tetap mengikuti kebijakan yang ada. Salah satunya, guru yang mengajar harus sudah melakukan suntik vaksin Covid-19.

- Advertisement -

Namun Wako katakan, hal itu belum bisa menjamin para peserta didik  tidak tertular Covid-19. Sehingga Wako menegaskan sekolah di zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka.

Baca Juga:  Pemko Diminta Tegas Terhadap Pelanggaran IMB

Ia menyebut bahwa proses belajar tatap muka di sekolah ditetapkan oleh kebijakan kepala daerah. Walau Menteri Pendidikan RI beberapa waktu lalu memberi lampu hijau pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru tahun 2021.

Gubernur Riau Syamsuar juga telah mengingatkan agar wali kota atau bupati tidak menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini menjadi satu pertimbangan pemerintah kota sebelum menggelar belajar tatap muka pada tahun ajaran baru pada Juli 2021 nanti.

"Jadi kebijakan tatap muka tetap ditetapkan oleh kepala daerah, sebab kepala daerah yang tahu situasi kondisi," katanya.

Tunggu Persetujuan Satgas dan Forkopimda

Dalam pada itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Senin (28/6) mengatakan, Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan edaran untuk dimulainya belajar tatap muka mulai tahun ajaran baru tahun 2021 saat pandemi Covid-19.

Maka pembahasan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang bakal berlangsung pada pertengahan Juli 2021 mendatang. "Kami akan rapat dulu dengan Forkopimda dan tim satgas," katanya.

Baca Juga:  Sakit Hati, Seorang Lansia di Pekanbaru Molotov Rumah Tetangga

Menurut dia, hasil pertemuan tersebut bakal dibahas bersama Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Ia menyebut hasil rapat bersama Wali Kota Pekanbaru nantinya bakal jadi keputusan penerapan belajar tatap muka saat tahun ajaran baru.

"Kalau memang nanti keputusannya belajar tatap muka digelar, ya kami gelar. Ada mekanisme yang dibuat saat pembelajaran berlangsung," terangnya.

Ismardi menjelaskan, bahwa kewenangan menetapkan belajar tatap muka diserahkan ke bupati atau wali kota, hal ini jadi poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. SKB ini terkait tahun ajaran baru 2021 hingga 2022 yang jatuh pada Juli ini.

"Maka kami akan tunggu hasil rapat seperti apa. Kemudian mekanisme nya seperti apa kalau dibolehkan," tutupnya.(ayi/ali/yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI dan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari