Jumat, 16 Mei 2025
spot_img

Tol Pekanbaru-Bangkinang Terkendala Kawasan Hutan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 kilometer (km) menemui kendala. Dari total panjang jalan bebas hambatan tersebut, ada sepanjang 10 km yang belum sama sekali dilakukan pengerjaan kontruksi.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Aryadi mengatakan, dari total panjang 10 km yang belum dilakukan pengerjaan konstruksi tersebut, 6,5 km saat ini sedang proses ganti rugi lahan dan 3,5 km-nya berada di kawasan hutan sehinggga diperlukan izin khusus dari kementerian terkait.

"Kami saat ini masih menunggu informasi pembebasan lahan kawasan hutan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 3,5 km tepatnya di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Saat ini sedang diurus izinnya," kata Aryadi.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan pembebasan lahan di kawasan hutan diajukan oleh pihak Hutama Karya (HK) selaku kontrakto bersama Dinas LHK Riau dan PUPR ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk bisa membebaskan lahan kawasan hutan yang terkena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.

Baca Juga:  Stikes Payung Negeri Taja Expo 2022 di Hari Kartini

"Pihak HK sudah bersurat ke Kemen LHK untuk izin pelepasan lahan kawasan ini. Dan ini sudah dibahas di PUPR," sebutnya.

Dijelasjan Aryadi, selain izin kawasan hutan, lahan yang belum dibebaskan milik masyarakat juga masih ada yang harus dibebaskan. Dan lahan yang akan masyarakat yang akan dibebaskan 6,5 km, dari pertemuan dengan masyarakat sudah sepakat untuk dilakukan proses ganti rugi lahan, sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
"Untuk sisa kawasan yang belum dibebaskan itu ada 10 km lagi,  yang belum ada proses kerja kontruksinya 6,5 km milik masyarakat dalam proses musyawarah ganti rugi, dan bisa diganti rugi bersama masyarakat. Dan satu lagi yang tadi izin kawasan 3,5 km, jadi total ada 10 km lagi yang belum dikerjakan," ujarnya.

Baca Juga:  Forbidden Jalan Manggis Dikaji Ulang

Dijelaskan Aryadi, saat untuk konstruksi yang sudah dikerjakan sekitar 30 km. Namun yang sudah fungsional atau bisa dilalui dengan lancar baru sepanjang 22 km, sedangkan sisanya masih dalam proses pengerjaan.

"Yang betul-betul selesai dan bisa beroperasi itu sekitar 22 km, sisanya dalam proses penyelesaian. Dari pihak HK mengatakan tahun ini bisa dioperasionalkan," sebutnya.(kom)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 kilometer (km) menemui kendala. Dari total panjang jalan bebas hambatan tersebut, ada sepanjang 10 km yang belum sama sekali dilakukan pengerjaan kontruksi.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Aryadi mengatakan, dari total panjang 10 km yang belum dilakukan pengerjaan konstruksi tersebut, 6,5 km saat ini sedang proses ganti rugi lahan dan 3,5 km-nya berada di kawasan hutan sehinggga diperlukan izin khusus dari kementerian terkait.

"Kami saat ini masih menunggu informasi pembebasan lahan kawasan hutan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 3,5 km tepatnya di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Saat ini sedang diurus izinnya," kata Aryadi.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan pembebasan lahan di kawasan hutan diajukan oleh pihak Hutama Karya (HK) selaku kontrakto bersama Dinas LHK Riau dan PUPR ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk bisa membebaskan lahan kawasan hutan yang terkena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.

Baca Juga:  Intel Satpol PP Awasi Rusunawa

"Pihak HK sudah bersurat ke Kemen LHK untuk izin pelepasan lahan kawasan ini. Dan ini sudah dibahas di PUPR," sebutnya.

Dijelasjan Aryadi, selain izin kawasan hutan, lahan yang belum dibebaskan milik masyarakat juga masih ada yang harus dibebaskan. Dan lahan yang akan masyarakat yang akan dibebaskan 6,5 km, dari pertemuan dengan masyarakat sudah sepakat untuk dilakukan proses ganti rugi lahan, sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
"Untuk sisa kawasan yang belum dibebaskan itu ada 10 km lagi,  yang belum ada proses kerja kontruksinya 6,5 km milik masyarakat dalam proses musyawarah ganti rugi, dan bisa diganti rugi bersama masyarakat. Dan satu lagi yang tadi izin kawasan 3,5 km, jadi total ada 10 km lagi yang belum dikerjakan," ujarnya.

Baca Juga:  Galian Proyek SPALD-T Dinilai Membahayakan

Dijelaskan Aryadi, saat untuk konstruksi yang sudah dikerjakan sekitar 30 km. Namun yang sudah fungsional atau bisa dilalui dengan lancar baru sepanjang 22 km, sedangkan sisanya masih dalam proses pengerjaan.

"Yang betul-betul selesai dan bisa beroperasi itu sekitar 22 km, sisanya dalam proses penyelesaian. Dari pihak HK mengatakan tahun ini bisa dioperasionalkan," sebutnya.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 kilometer (km) menemui kendala. Dari total panjang jalan bebas hambatan tersebut, ada sepanjang 10 km yang belum sama sekali dilakukan pengerjaan kontruksi.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Aryadi mengatakan, dari total panjang 10 km yang belum dilakukan pengerjaan konstruksi tersebut, 6,5 km saat ini sedang proses ganti rugi lahan dan 3,5 km-nya berada di kawasan hutan sehinggga diperlukan izin khusus dari kementerian terkait.

"Kami saat ini masih menunggu informasi pembebasan lahan kawasan hutan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 3,5 km tepatnya di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Saat ini sedang diurus izinnya," kata Aryadi.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan pembebasan lahan di kawasan hutan diajukan oleh pihak Hutama Karya (HK) selaku kontrakto bersama Dinas LHK Riau dan PUPR ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk bisa membebaskan lahan kawasan hutan yang terkena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.

Baca Juga:  Forbidden Jalan Manggis Dikaji Ulang

"Pihak HK sudah bersurat ke Kemen LHK untuk izin pelepasan lahan kawasan ini. Dan ini sudah dibahas di PUPR," sebutnya.

Dijelasjan Aryadi, selain izin kawasan hutan, lahan yang belum dibebaskan milik masyarakat juga masih ada yang harus dibebaskan. Dan lahan yang akan masyarakat yang akan dibebaskan 6,5 km, dari pertemuan dengan masyarakat sudah sepakat untuk dilakukan proses ganti rugi lahan, sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
"Untuk sisa kawasan yang belum dibebaskan itu ada 10 km lagi,  yang belum ada proses kerja kontruksinya 6,5 km milik masyarakat dalam proses musyawarah ganti rugi, dan bisa diganti rugi bersama masyarakat. Dan satu lagi yang tadi izin kawasan 3,5 km, jadi total ada 10 km lagi yang belum dikerjakan," ujarnya.

Baca Juga:  Galian Proyek SPALD-T Dinilai Membahayakan

Dijelaskan Aryadi, saat untuk konstruksi yang sudah dikerjakan sekitar 30 km. Namun yang sudah fungsional atau bisa dilalui dengan lancar baru sepanjang 22 km, sedangkan sisanya masih dalam proses pengerjaan.

"Yang betul-betul selesai dan bisa beroperasi itu sekitar 22 km, sisanya dalam proses penyelesaian. Dari pihak HK mengatakan tahun ini bisa dioperasionalkan," sebutnya.(kom)

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari