Pelanggar PSBB Disidang Daring

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masih berlanjut, kasus pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya didudukkan oleh aparat penegak hukum melalui sidang online. Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru pun diajukan ke meja hijau untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Sidang secara online itu salah satunya digelar di Polresta Pekanbaru sebagai panitia. Kegiatan itu berlangsung di lantai III, ruang Kiambang, Polresta Pekanbaru. Rabu (29/4).

- Advertisement -

Sebanyak 16 tersangka turut hadir. Diamankan di lokasi berbeda. Satu tersangka di wilayah hukum (wilkum) Polresta Pekanbaru sedangkan 15 lainnya dari Polda Riau.

Sidang pertama dari Polresta Pekanbaru, yaitu satu tersangka RP (62) yang diamankan di Marpoyan Damai. RP diamankan karena masih membuka warnet saat PSBB berlangsung. Di dalamnya terdapat empat orang yang bermain.

- Advertisement -

Dalam sidang yang berlangsung terhubung dengan Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. "RP disidang pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam.

Selain itu, Awal menjelaskan saat ini Polresta menjadi panitia tempat persidangan khususnya terdakwa. "Pada dasarnya ini persidangan yang sama seperti biasanya. Yang membedakan secara online. Pasla yang disangkakan pasal 216," jelasnya.

Lebih lanjut, katanya, peradilan singkat tersebut dibuka satu hari dan selesai pada hari itu juga. "Sementara itu, untuk ancaman hukuman 216 maksimal kurungan empat bulan penjara. Namun demikian, putusan dari pengadilan bahwa Jaksa menuntut Rp1 juta atau subsider satu bulan. Namun hakim memutuskan Rp750 ribu," tuturnya.

Dalam pada itu, sidang ini berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB. Jadi, mengacu pada perwakilan walikota harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman maka dari itu diambil dari KUHP pasal 216.

"Kalau dari Polresta hanya satu orang tersangka yang sidang di sini. Dengan kasus membuka warnet, pemilik bernama RP (62). Tiga saksi dari pengadilan negeri dan jaksa di pengadilan negeri," terangnya.

Terpisah, Kapolda Riau Irjenpol Agung Setia mengatakan, jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku. "Belasan orang tersebut diamankan dari TKP sebuah tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 pukul 23.00 WIB dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi. Di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian diserahkan kepada Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum," ungkapnya.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari Rabu (29/4) dilakukan sudang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolda pun mengatakan, Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No.74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," jelasnya.

Hal itu agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah. Bahwa semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masih berlanjut, kasus pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya didudukkan oleh aparat penegak hukum melalui sidang online. Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru pun diajukan ke meja hijau untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Sidang secara online itu salah satunya digelar di Polresta Pekanbaru sebagai panitia. Kegiatan itu berlangsung di lantai III, ruang Kiambang, Polresta Pekanbaru. Rabu (29/4).

Sebanyak 16 tersangka turut hadir. Diamankan di lokasi berbeda. Satu tersangka di wilayah hukum (wilkum) Polresta Pekanbaru sedangkan 15 lainnya dari Polda Riau.

Sidang pertama dari Polresta Pekanbaru, yaitu satu tersangka RP (62) yang diamankan di Marpoyan Damai. RP diamankan karena masih membuka warnet saat PSBB berlangsung. Di dalamnya terdapat empat orang yang bermain.

Dalam sidang yang berlangsung terhubung dengan Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. "RP disidang pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam.

Selain itu, Awal menjelaskan saat ini Polresta menjadi panitia tempat persidangan khususnya terdakwa. "Pada dasarnya ini persidangan yang sama seperti biasanya. Yang membedakan secara online. Pasla yang disangkakan pasal 216," jelasnya.

Lebih lanjut, katanya, peradilan singkat tersebut dibuka satu hari dan selesai pada hari itu juga. "Sementara itu, untuk ancaman hukuman 216 maksimal kurungan empat bulan penjara. Namun demikian, putusan dari pengadilan bahwa Jaksa menuntut Rp1 juta atau subsider satu bulan. Namun hakim memutuskan Rp750 ribu," tuturnya.

Dalam pada itu, sidang ini berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB. Jadi, mengacu pada perwakilan walikota harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman maka dari itu diambil dari KUHP pasal 216.

"Kalau dari Polresta hanya satu orang tersangka yang sidang di sini. Dengan kasus membuka warnet, pemilik bernama RP (62). Tiga saksi dari pengadilan negeri dan jaksa di pengadilan negeri," terangnya.

Terpisah, Kapolda Riau Irjenpol Agung Setia mengatakan, jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku. "Belasan orang tersebut diamankan dari TKP sebuah tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 pukul 23.00 WIB dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi. Di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian diserahkan kepada Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum," ungkapnya.

Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari Rabu (29/4) dilakukan sudang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kapolda pun mengatakan, Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No.74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," jelasnya.

Hal itu agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah. Bahwa semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya