Kamis, 26 Desember 2024

Jam Kerja ASN Pemprov Diatur Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau selama Ramadan. Jam kerja tersebut diatur ulang sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, aturan baru terkait jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang selanjutnya disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Untuk jam kerja ASN selama puasa sudah dibuat surat edaran terbarunya yang juga sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Tentunya ada perbedaan dengan bulan biasanya," kata Ikhwan.

Lebih lanjut dikatakannya, jam kerja ASN Pemprov Riau tetap mengacu terhadap SE Menpan-RB tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.   

Baca Juga:  Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Pekanbaru selama 26 Juli-8 Agustus

"Dalam SE Menpan-RB tersebut juga ditekankan masalah protokol kesehatan, untuk menghabisi penyebaran Covid-19," sebutnya.

Dijelaskannya, dalam SE Menpan-RB terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriyah, bagi instansi yang memberlakukan lima hari dalam sepekan, maka jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. 

"Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja selama sepekan, maka jam kerja selama puasa dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat, ASN kerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB," paparnya.

Baca Juga:  BRI Cabang Pekanbaru Sudirman Ajak Merchant Nobar Gundala

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun tempat tinggal (work from home). Sedangkan jumlah kerja efektif bagi ASN pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengatur ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau selama Ramadan. Jam kerja tersebut diatur ulang sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, aturan baru terkait jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang selanjutnya disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

- Advertisement -

"Untuk jam kerja ASN selama puasa sudah dibuat surat edaran terbarunya yang juga sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Tentunya ada perbedaan dengan bulan biasanya," kata Ikhwan.

Lebih lanjut dikatakannya, jam kerja ASN Pemprov Riau tetap mengacu terhadap SE Menpan-RB tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.   

- Advertisement -
Baca Juga:  PSBM Tidak Diperpanjang, Pelanggar Prokes Ditindak

"Dalam SE Menpan-RB tersebut juga ditekankan masalah protokol kesehatan, untuk menghabisi penyebaran Covid-19," sebutnya.

Dijelaskannya, dalam SE Menpan-RB terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriyah, bagi instansi yang memberlakukan lima hari dalam sepekan, maka jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. 

"Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja selama sepekan, maka jam kerja selama puasa dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat, ASN kerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB," paparnya.

Baca Juga:  Peserta Vaksinasi Dapat Minyak Goreng Gratis

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun tempat tinggal (work from home). Sedangkan jumlah kerja efektif bagi ASN pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari