Minggu, 7 Juli 2024

Kontroversi, Perwako TPP Direvisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP)  bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sempat jadi kontroversi. Ini karena banyak ASN dan jabatan yang tidak mendapatkan tunjangan kondisi kerja. Kini revisi dilakukan untuk mengakomodir hal tersebut.

ASN fungsional yang tak mendapatkan tunjangan kondisi kerja ini tersebar merata. Terutama di 21 puskesmas, 83 kelurahan dan 15 kecamatan.

- Advertisement -

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tak meratanya tunjangan ini dapat dicontohkan seperti yang terjadi di puskesmas. Di sini, hanya kepala puskemas yang kepala tata usaha yang mendapat tunjangan. Sementara, ASN

fungsional beserta pelaksana tidak mendapat tunjangan kondisi kerja.

Jika dilihat dari pasal 4 Perwako 55, hal ini tidak sesuai dengan indikator yang ada. Yakni, tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki risiko tinggi, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja, risiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.

- Advertisement -

Sementara itu, di 29 organisasi perangkat daerah (OPD), ada kepala sub bagian atau seksi, fungsional, dan pelaksana yang tak memperoleh tunjangan kondisi kerja.

Di jajaran Pemko Pekanbaru, hanya 20 OPD yang seluruh ASN di dalamnya mendapat tunjangan kondisi kerja. Ini mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bidang atau kepala sub seksi, fungsional hingga pelaksana.

Bagi OPD yang mendapatkan tunjangan kondisi kerja, besarannya bervariasi. Mulai dari belasan juta rupiah untuk kepala OPD. Sementara, bagi pelaksana, besaran tunjangan kondisi kerjanya mencapai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga:  Tata Kawasan Jalan Agus Salim

Dalam pada itu, terdapat perbedaan yang mencolok terhadap tunjangan kondisi kerja. Misalnya ada sekretaris di satu OPD mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari kepala OPD lain.

Terkait kondisi ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, akhir pekan lalu berjanji akan melakukan evaluasi. Ia minta Asisten I Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru untuk meninjau. "Kami akan tindaklanjuti hal ini," jelas dia.

Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang merugikan ASN pasti akan dievaluasi. “Kami akan tinjau ulang. Regulasi itu kami buat untuk kesejahteraan," imbuhnya.

Dia juga menyayangkan banyak ASN di puskesmas malah tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. "Seharusnya ASN puskesmas mendapat tunjangan kondisi kerja. Karena risiko besar dalam bertugas," imbuhnya.

Arahan Wako Pekanbaru ini sendiri langsung direspon jajarannya. Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi langsung memimpin rapat evaluasi perwako tersebut.

Diuraikan Jamil, pada dasarnya, tak ada yang berubah dari nilai pendapatan ASN di perwako tersebut. "Sebetulnya tidak ada yang berubah dari take home pay semuanya. Hanya saja ada komponen-komponen yang secara regulasi harus ada dan tidak ada," ungkapnya.

Pada prinsipnya, ada yang bisa diakomodir dan ada yang tidak. "Makanya apa yang diinstruksikan Pak Wali Kota sudah kami laksanakan. Ada beberapa yang kami revisi sesuai arahan Pak Wali. Dan itu tidak berubah dari tahun kemarin dan tahun sekarang. Secara totalitas tidak ada penurunan nilai. Hanya komponen itu yang kami masukkan," paparnya.

Baca Juga:  Sejak Januari, 50 Ribu Warga Urus Paspor

Kepada Jamil, Riau Pos kemudian menanyakan tentang adanya jabatan yang tidak mendapatkan tunjangan dan ada pula yang jumlah tunjangan berbeda pada jabatan yang sama. "Jadi, secara tanggung jawab tentu kami harus membahasnya. Mana yang bisa kami masukkan, ya kami masukkan. Dan tidak melanggar permendagri yang kami pedomani. Jadi, sebetulnya tidak ada yang tidak diakomodir. Semua diakomodir. Hanya saja, kami baca lagi regulasinya seperti apa," jelasnya.

Komponen yang dimaksud Sekko ini adalah komponen kondisi dan komponen beban kerja. "Ada yang bisa diakomodir, ada yang tidak. Tapi secara jumlah pendapatannya tidak ada yang berubah. Cuma komponennya saja yang kami lihat," imbuhnya.

Mengenai besaran tunjangan kondisi kerja ini, Jamil belum mau mengungkapkan. Perwako yang masih direvisi jadi alasannya. "Masih dalam tahap revisi, belum bisa kami sampaikan. Yang jelas sama dengan tahun lalu. Setelah revisi sesuai aturan kami ajukan lagi ke Kemendagri. Sekarang belum diajukan. Besok (Senin, red) diajukan," kata dia.

Ditegaskannya, Pemko Pekanbaru sudah mengakomodir semua dalam satu komponen. "Pak Wali menekankan, jika tidak bisa di komponen a, di komponen b. Juga, ini sebenarnya sudah dibahas sejak awal Januari, jadi bukan sekarang saja," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP)  bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sempat jadi kontroversi. Ini karena banyak ASN dan jabatan yang tidak mendapatkan tunjangan kondisi kerja. Kini revisi dilakukan untuk mengakomodir hal tersebut.

ASN fungsional yang tak mendapatkan tunjangan kondisi kerja ini tersebar merata. Terutama di 21 puskesmas, 83 kelurahan dan 15 kecamatan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tak meratanya tunjangan ini dapat dicontohkan seperti yang terjadi di puskesmas. Di sini, hanya kepala puskemas yang kepala tata usaha yang mendapat tunjangan. Sementara, ASN

fungsional beserta pelaksana tidak mendapat tunjangan kondisi kerja.

Jika dilihat dari pasal 4 Perwako 55, hal ini tidak sesuai dengan indikator yang ada. Yakni, tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki risiko tinggi, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja, risiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.

Sementara itu, di 29 organisasi perangkat daerah (OPD), ada kepala sub bagian atau seksi, fungsional, dan pelaksana yang tak memperoleh tunjangan kondisi kerja.

Di jajaran Pemko Pekanbaru, hanya 20 OPD yang seluruh ASN di dalamnya mendapat tunjangan kondisi kerja. Ini mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bidang atau kepala sub seksi, fungsional hingga pelaksana.

Bagi OPD yang mendapatkan tunjangan kondisi kerja, besarannya bervariasi. Mulai dari belasan juta rupiah untuk kepala OPD. Sementara, bagi pelaksana, besaran tunjangan kondisi kerjanya mencapai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga:  Guru Harus Kuasai Media Pembelajaran Kekinian

Dalam pada itu, terdapat perbedaan yang mencolok terhadap tunjangan kondisi kerja. Misalnya ada sekretaris di satu OPD mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari kepala OPD lain.

Terkait kondisi ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, akhir pekan lalu berjanji akan melakukan evaluasi. Ia minta Asisten I Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru untuk meninjau. "Kami akan tindaklanjuti hal ini," jelas dia.

Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang merugikan ASN pasti akan dievaluasi. “Kami akan tinjau ulang. Regulasi itu kami buat untuk kesejahteraan," imbuhnya.

Dia juga menyayangkan banyak ASN di puskesmas malah tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. "Seharusnya ASN puskesmas mendapat tunjangan kondisi kerja. Karena risiko besar dalam bertugas," imbuhnya.

Arahan Wako Pekanbaru ini sendiri langsung direspon jajarannya. Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi langsung memimpin rapat evaluasi perwako tersebut.

Diuraikan Jamil, pada dasarnya, tak ada yang berubah dari nilai pendapatan ASN di perwako tersebut. "Sebetulnya tidak ada yang berubah dari take home pay semuanya. Hanya saja ada komponen-komponen yang secara regulasi harus ada dan tidak ada," ungkapnya.

Pada prinsipnya, ada yang bisa diakomodir dan ada yang tidak. "Makanya apa yang diinstruksikan Pak Wali Kota sudah kami laksanakan. Ada beberapa yang kami revisi sesuai arahan Pak Wali. Dan itu tidak berubah dari tahun kemarin dan tahun sekarang. Secara totalitas tidak ada penurunan nilai. Hanya komponen itu yang kami masukkan," paparnya.

Baca Juga:  Persaingan di papan atas La Liga cukup ketat

Kepada Jamil, Riau Pos kemudian menanyakan tentang adanya jabatan yang tidak mendapatkan tunjangan dan ada pula yang jumlah tunjangan berbeda pada jabatan yang sama. "Jadi, secara tanggung jawab tentu kami harus membahasnya. Mana yang bisa kami masukkan, ya kami masukkan. Dan tidak melanggar permendagri yang kami pedomani. Jadi, sebetulnya tidak ada yang tidak diakomodir. Semua diakomodir. Hanya saja, kami baca lagi regulasinya seperti apa," jelasnya.

Komponen yang dimaksud Sekko ini adalah komponen kondisi dan komponen beban kerja. "Ada yang bisa diakomodir, ada yang tidak. Tapi secara jumlah pendapatannya tidak ada yang berubah. Cuma komponennya saja yang kami lihat," imbuhnya.

Mengenai besaran tunjangan kondisi kerja ini, Jamil belum mau mengungkapkan. Perwako yang masih direvisi jadi alasannya. "Masih dalam tahap revisi, belum bisa kami sampaikan. Yang jelas sama dengan tahun lalu. Setelah revisi sesuai aturan kami ajukan lagi ke Kemendagri. Sekarang belum diajukan. Besok (Senin, red) diajukan," kata dia.

Ditegaskannya, Pemko Pekanbaru sudah mengakomodir semua dalam satu komponen. "Pak Wali menekankan, jika tidak bisa di komponen a, di komponen b. Juga, ini sebenarnya sudah dibahas sejak awal Januari, jadi bukan sekarang saja," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari