Hari Ini Sidang Gugatan ke Wako dan DPRD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah menjadwalkan sidang gugatan terhadap Wali Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.  Jika tidak ada halangan, sidang perdana akan digelar hari ini, Selasa (28/12).

Gugatan yang diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah aktivis lingkungan ini didaftarkan atas nama warga Pekanbaru Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni pada pekan lalu. Gugatan perihal pengelolaan sampah.

- Advertisement -

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya pada Senin (27/12) menyebutkan, tidak hanya Wali Kota Pekanbaru yang menjadi tergugat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru juga menjadi pihak yang tergugat.

"Gugatan yang kami lakukan karena nihilnya kebijakan penggunaan kantong plastik dan amburadulnya pengelolaan sampah di Pekanbaru. Selain itu DPRD Kota Pekanbaru ikut digugat karena kami menilai sebagai lembaga prngawasan, dewan seperti hanya diam saja melihat masalah ini," kata Andi, kemarin.

- Advertisement -

Dijelaskannya, pemakaian kantong plastik yang tidak memiliki kebijakan khusus menjadi masalah pertama yang jadi fokus gugatan ini. Karena menurut Andi, sejak menjamurmya toko modern, sampah plastik meningkat tajam. Sampah plastik menurutnya salah satu pemicu menggunungnya sampah di Pekanbaru. Sehingga harusnya ada kebijakan pembatasan penggunaannya.

Selain itu, pengelolaan sampah yang dinilai masih amburadul juga menjadi perhatian serius aktivis lingkungan. Penyerahan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga, menurut Andi bukannya menyelesaikan persoalan sampah , justru tumpukan ada di mana-mana.

"Kami bersama Walhi dan aktivis lingkungan lainnya menilai, penyerahan ke pihak ketiga ini justru menimbulkan masalah. Bisa dilihat pada proses lelang, ada kekosongan pengelolaan sampah, ini sepeti luput dari penanganan DLH, hingga berulang pada akhir tahun tumpukan sampah bertambah," kata Andi.

Selain itu sistem penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menjadi bahan gugatan. Teknik landfill yang digunakan saat ini dinilai tidak lagi relevan, karena teknik itu tidak efektif menghindari tanah dari pencemaran. Aktivis lingkungan meminta Pemko menggunakan sistem daur ulang dalam pengelolaan sampah di TPA.

Masalah infrasturktur persampahan juga menjadi perhatian serius Walhi Riau, LBH Pekanbaru dan kawan-kawan. Pekanbaru saat ini memilik keterbatasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal ini dianggap menjadi salah satu pemicu tumpukan sampah di tepi-tepi jalan di dalam kota.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau Boy Jerry Even Sembiring dalam pernyataan resminya menyebutkan, gugatan ini juga menyeret DPRD Kota Pekanbaru karena dinilai tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang soal masalah sampah ini dinilianya tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif.

"Membiarkan persoalan sampah terus berulang sama artinya merampas hak warga kota atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini merupakan refleksi perjuangan warga untuk memulihkan haknya," kata Boy Sembiring.

Gugatan ini sendiri sesuau jadwal akan dimulai pukul 9.00 WIB pagi ini di PN Pekanbaru. Para penggugat dan inisiatornya menyatakan akan hadir dalam tim lengkap untuk gugatan tersebut.

Terpisah, Kabid Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Feri Susanto dikonfirmasi menyebut DLHK Kota Pekanbaru sudah menyurati Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dan kejaksaan terkait gugatan ini. "Sudah, bagian hukum dan kejaksaan (kita surati, red).  Besok (hari ini, red) kita (hadir, red)," jelasnya.(end/end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah menjadwalkan sidang gugatan terhadap Wali Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.  Jika tidak ada halangan, sidang perdana akan digelar hari ini, Selasa (28/12).

Gugatan yang diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah aktivis lingkungan ini didaftarkan atas nama warga Pekanbaru Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni pada pekan lalu. Gugatan perihal pengelolaan sampah.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya pada Senin (27/12) menyebutkan, tidak hanya Wali Kota Pekanbaru yang menjadi tergugat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru juga menjadi pihak yang tergugat.

"Gugatan yang kami lakukan karena nihilnya kebijakan penggunaan kantong plastik dan amburadulnya pengelolaan sampah di Pekanbaru. Selain itu DPRD Kota Pekanbaru ikut digugat karena kami menilai sebagai lembaga prngawasan, dewan seperti hanya diam saja melihat masalah ini," kata Andi, kemarin.

Dijelaskannya, pemakaian kantong plastik yang tidak memiliki kebijakan khusus menjadi masalah pertama yang jadi fokus gugatan ini. Karena menurut Andi, sejak menjamurmya toko modern, sampah plastik meningkat tajam. Sampah plastik menurutnya salah satu pemicu menggunungnya sampah di Pekanbaru. Sehingga harusnya ada kebijakan pembatasan penggunaannya.

Selain itu, pengelolaan sampah yang dinilai masih amburadul juga menjadi perhatian serius aktivis lingkungan. Penyerahan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga, menurut Andi bukannya menyelesaikan persoalan sampah , justru tumpukan ada di mana-mana.

"Kami bersama Walhi dan aktivis lingkungan lainnya menilai, penyerahan ke pihak ketiga ini justru menimbulkan masalah. Bisa dilihat pada proses lelang, ada kekosongan pengelolaan sampah, ini sepeti luput dari penanganan DLH, hingga berulang pada akhir tahun tumpukan sampah bertambah," kata Andi.

Selain itu sistem penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menjadi bahan gugatan. Teknik landfill yang digunakan saat ini dinilai tidak lagi relevan, karena teknik itu tidak efektif menghindari tanah dari pencemaran. Aktivis lingkungan meminta Pemko menggunakan sistem daur ulang dalam pengelolaan sampah di TPA.

Masalah infrasturktur persampahan juga menjadi perhatian serius Walhi Riau, LBH Pekanbaru dan kawan-kawan. Pekanbaru saat ini memilik keterbatasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal ini dianggap menjadi salah satu pemicu tumpukan sampah di tepi-tepi jalan di dalam kota.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau Boy Jerry Even Sembiring dalam pernyataan resminya menyebutkan, gugatan ini juga menyeret DPRD Kota Pekanbaru karena dinilai tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang soal masalah sampah ini dinilianya tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif.

"Membiarkan persoalan sampah terus berulang sama artinya merampas hak warga kota atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini merupakan refleksi perjuangan warga untuk memulihkan haknya," kata Boy Sembiring.

Gugatan ini sendiri sesuau jadwal akan dimulai pukul 9.00 WIB pagi ini di PN Pekanbaru. Para penggugat dan inisiatornya menyatakan akan hadir dalam tim lengkap untuk gugatan tersebut.

Terpisah, Kabid Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Feri Susanto dikonfirmasi menyebut DLHK Kota Pekanbaru sudah menyurati Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dan kejaksaan terkait gugatan ini. "Sudah, bagian hukum dan kejaksaan (kita surati, red).  Besok (hari ini, red) kita (hadir, red)," jelasnya.(end/end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya