PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Produk pangan asal hewan seperti daging, telur, dan susu merupakan sumber protein hewani yang banyak di konsumsi masyarakat saat ini, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
Pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah penting bagi tubuh. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa produk pangan asal hewan harus Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sehingga tercipta keamanan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan tersebut.
Karena sangat mudah terkontaminasi olah bakteri apabila proses pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar, maka pengawasan keamanan pangan harus terus digiatkan agar masyarakat mendapatkan produk aman untuk dikonsumsi. Apalagi, produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food).
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau juga telah meminta dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan, keamanan dan peredaran pangan asal hewan. Tujuannya, untuk memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan, dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang telah terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.
Jaminan keamanan pangan produk asal hewan yang dilakukan adalah melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner unit usaha produk asal hewan. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Yang wajib memiliki sertifikat NKV adalah perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang mengelola unit usaha seperti rumah potong hewan ruminansia (RPHR); rumah potong hewan unggas (RPHU); rumah potong hewan babi (RPHB); budidaya unggas petelur; pemasukan dan/atau pengeluaran PAH seperti Gudang berpendingin (cold storage); gudang kering distribusi; ritel; gudang telur toko/kios daging (meat shop); milk cooling centre; gudang pendingin susu; pengemas dan pelabel telur; dan pengolahan produk asal hewan.
"Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat NKV tersebut ada syarat administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan atau Akte Pendirian untuk badan usaha, surat keterangan domisili seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin gangguan (hinder ordonantie) dan surat rekomendasi dari dinas peternakan atau yang menangani fungsi kesmavet di kabupaten/kota," ujar Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dra Med Vet Nurul Ain, kemarin.
"Juga ada syarat teknisnya seperti dokumen upaya pengelolaan lingkungan/upaya pengendalian lingkungan (UKL/UPL) untuk RPHR, RPHU, RPHB dan unit pengolahan produk asal hewan, memiliki bangunan serta sarana prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higien sanitasi dan/atau standar nasional Indonesia, memiliki tenaga kerja teknis atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian di bidang kesmavet, menerapkan penanganan atau pemrosesan PAH yang higiens (good hygienic practices) dan menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (good farming practices)," tambahnya.
Manfaat bagi unit usaha memiliki sertifikat NKV bagi pelaku usaha pangan asal hewan adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat/customer kepada pelaku usaha. Pasalnya, ada jaminan pemerintah bahwa unit tersebut telah layak dan dapat beraktivitas, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Upaya pemerintah dalam rangka penjaminan keamanan pangan asal hewan yang beredar, sudah seharusnya mendapat sambutan dari semua pihak. Provokasi dan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna jasa, sangat penting artinya untuk mendorong pelaku usaha memenuhi tanggung jawabnya memenuhi kelayakan dasar unit usahanya agar dapat menyediakan produk dengan kualitas yang aman dan layak dikonsumsi masayarakat.