Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PPKM Level IV Jangan Malah Memberatkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pemba tasan Kegiatan Masya rakat (PPKM) Level IV dengan harapan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Namun pemerintah diingatkan untuk tidak semakin memberatkan kehidupan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani menyebutkan,  penerapan PPKM level 4 ini merupakan kebijakan pusat yang dijalankan di Pekanbaru. "Namun penerapan di lapangan lebih ketat. Jika melihat juknisnya merupakan arahan dari presiden langsung. Secara atu rannya banyak dari pusat, peme rintah daerah hanya menjalankan panduan," tuturnya, kemarin.

Kebijakan ini sangat berdampak pada tempat usaha hingga waktu yang ditentukan.  Tentu ini mengganggu dapur masyarakat. Ini ditetapkan oleh pusat dari sejumlah kota provinsi yang diberlakukan PPKM level 4.

Kata Hamdani beda dengan Sumbar. Ada beberapa kabupa ten/kota PPKM berjalan, tapi tidak sampai menutup tempat usaha dan juga sekolah tetap ada yang tatap muka. "Ini hasil kunjungan dan bincang-bincang saya dengan kepala daerah di Sumbar kemarin saat kunjungan," tuturnya.

Seharusnya, kata Hamdani, ada kebijakan lokal yang deng an melihat kondisi masyarakat dalam membuat kebijakan saat pandemi. Diharapkannya, meski menjalankan aturan pusat, tapi ketika diberlakukan PPKM ini harus ada kompensasi bagi ma syarakat yang terdampak.

"Tapi dengan kondisi seperti saat ini Pemko tidak punya anggaran akan sulit juga jika PPKM diperketat, harus ada ruang untuk masyarakat tetap bisa mencari nafkah. Harus ada win win solution yang tepat bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:  PSPS Mantapkan Strategi dan Pola Latihan

Ditegaskannya, dalam kondisi begini menjaga jiwa itu hukum tertinggi, akan tetapi menjaga ekonomi juga harus dipertimbangkan. "Maka harus seimbang. Ini berat, tapi jangan sampai memberatkan. Harus ada kebijakan lokal  diutamakan," paparnya.
Warga Diimbau Beraktivitas di Rumah

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menyebutkan,salah satu pelaksanaan PPKM Level IV adalah melakukan penyekatan di pintu masuk atau Kota Pekanbaru. "Dengan diberlakukannya PPKM Level IV ini kami berharap ma syarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di rumah saja," ujar Roni Pasla.

Politisi PAN ini juga mengatakan, pintu keluar masuk Kota Pekanbaru disekat pastinya ada aturan yang jelas. Jika masyarakat ingin keluar masuk Pekanbaru, harus menyertakan surat bukti sudah vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Aturannya jelas. Ini kami harapkan bisa jalan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan," jelas.

Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Dikeluhkan, Warga Minta Solusi Penanganan Sampah

Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.

Kemudian lanjutnya, juga me lakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik. Kemudian, bagi pekerja yang bekerja di sektor esensial, kritikal itu dibolehkan masuk/melintas namun demikian tetap petugas akan meminta surat keterangan karyawan tersebut dari perusahaan mana (surat tugas).

"Tetapi, bagi mereka yang diluar sektor tersebut maka akan berlakukan masuk Pekanbaru harus membawa bukti vaksin dan dengan bukti keterangan bebas Covid-19," terangnya.

Bagi warga yang melintas di luar sektor esensial maupun kritikal, apabila sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka petugas sudah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen.(yls)

Laporan AGUSTIAR dan DOFI ISKANDAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pemba tasan Kegiatan Masya rakat (PPKM) Level IV dengan harapan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Namun pemerintah diingatkan untuk tidak semakin memberatkan kehidupan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani menyebutkan,  penerapan PPKM level 4 ini merupakan kebijakan pusat yang dijalankan di Pekanbaru. "Namun penerapan di lapangan lebih ketat. Jika melihat juknisnya merupakan arahan dari presiden langsung. Secara atu rannya banyak dari pusat, peme rintah daerah hanya menjalankan panduan," tuturnya, kemarin.

- Advertisement -

Kebijakan ini sangat berdampak pada tempat usaha hingga waktu yang ditentukan.  Tentu ini mengganggu dapur masyarakat. Ini ditetapkan oleh pusat dari sejumlah kota provinsi yang diberlakukan PPKM level 4.

Kata Hamdani beda dengan Sumbar. Ada beberapa kabupa ten/kota PPKM berjalan, tapi tidak sampai menutup tempat usaha dan juga sekolah tetap ada yang tatap muka. "Ini hasil kunjungan dan bincang-bincang saya dengan kepala daerah di Sumbar kemarin saat kunjungan," tuturnya.

- Advertisement -

Seharusnya, kata Hamdani, ada kebijakan lokal yang deng an melihat kondisi masyarakat dalam membuat kebijakan saat pandemi. Diharapkannya, meski menjalankan aturan pusat, tapi ketika diberlakukan PPKM ini harus ada kompensasi bagi ma syarakat yang terdampak.

"Tapi dengan kondisi seperti saat ini Pemko tidak punya anggaran akan sulit juga jika PPKM diperketat, harus ada ruang untuk masyarakat tetap bisa mencari nafkah. Harus ada win win solution yang tepat bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:  Jalan Bekas Galian IPAL Amblas

Ditegaskannya, dalam kondisi begini menjaga jiwa itu hukum tertinggi, akan tetapi menjaga ekonomi juga harus dipertimbangkan. "Maka harus seimbang. Ini berat, tapi jangan sampai memberatkan. Harus ada kebijakan lokal  diutamakan," paparnya.
Warga Diimbau Beraktivitas di Rumah

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menyebutkan,salah satu pelaksanaan PPKM Level IV adalah melakukan penyekatan di pintu masuk atau Kota Pekanbaru. "Dengan diberlakukannya PPKM Level IV ini kami berharap ma syarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di rumah saja," ujar Roni Pasla.

Politisi PAN ini juga mengatakan, pintu keluar masuk Kota Pekanbaru disekat pastinya ada aturan yang jelas. Jika masyarakat ingin keluar masuk Pekanbaru, harus menyertakan surat bukti sudah vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Aturannya jelas. Ini kami harapkan bisa jalan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan," jelas.

Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Mal SKA Kerja Sama dengan Rumah Sakit Lanud RN

Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.

Kemudian lanjutnya, juga me lakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik. Kemudian, bagi pekerja yang bekerja di sektor esensial, kritikal itu dibolehkan masuk/melintas namun demikian tetap petugas akan meminta surat keterangan karyawan tersebut dari perusahaan mana (surat tugas).

"Tetapi, bagi mereka yang diluar sektor tersebut maka akan berlakukan masuk Pekanbaru harus membawa bukti vaksin dan dengan bukti keterangan bebas Covid-19," terangnya.

Bagi warga yang melintas di luar sektor esensial maupun kritikal, apabila sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka petugas sudah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen.(yls)

Laporan AGUSTIAR dan DOFI ISKANDAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari