PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memberi kemudahan bagi warga. Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak dan hilang cukup mengajukan secara online.
Dengan begitu, warga Kota Pekanbaru tak perlu berulang kali dan repot-repot datang ke Disdukcapil. "Pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak, pengajuannya secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui
https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu. Persyaratannya dapat diunggah di aplikasi atau website tersebut," jelas Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (27/5).
Untuk mengajukan secara online ini, syarat yang harus diunggah antara lain, fotokopi KTP rusak atau foto surat hilang. Syarat lainnya adalah foto Kartu Keluarga (KK) asli.
Selain itu, warga dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. warga dapat melakukan registrasi jika belum pernah. "Jika sudah pernah registrasi, silakan langsung login. Klik garis 3 pada sudut kiri atas," imbuhnya.
Kemudian, klik permohonan, klik permohonan baru, pilih layanan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Silakan cantumkan kebutuhannya pada kolom catatan.
"Lampirkan fotokopi KTP rusak/foto surat hilang dan foto Kartu Keluarga (KK) asli," papar dia.
Disdukcapil juga memberikan layanan jemput bola. Ini dilakukan dengan datang ke sekolah dan rumah warga penyandang disabilitas guna perekaman data.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memberi kemudahan bagi warga. Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak dan hilang cukup mengajukan secara online.
Dengan begitu, warga Kota Pekanbaru tak perlu berulang kali dan repot-repot datang ke Disdukcapil. "Pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak, pengajuannya secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui
- Advertisement -
https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu. Persyaratannya dapat diunggah di aplikasi atau website tersebut," jelas Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (27/5).
Untuk mengajukan secara online ini, syarat yang harus diunggah antara lain, fotokopi KTP rusak atau foto surat hilang. Syarat lainnya adalah foto Kartu Keluarga (KK) asli.
- Advertisement -
Selain itu, warga dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. warga dapat melakukan registrasi jika belum pernah. "Jika sudah pernah registrasi, silakan langsung login. Klik garis 3 pada sudut kiri atas," imbuhnya.
Kemudian, klik permohonan, klik permohonan baru, pilih layanan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Silakan cantumkan kebutuhannya pada kolom catatan.
"Lampirkan fotokopi KTP rusak/foto surat hilang dan foto Kartu Keluarga (KK) asli," papar dia.
Disdukcapil juga memberikan layanan jemput bola. Ini dilakukan dengan datang ke sekolah dan rumah warga penyandang disabilitas guna perekaman data.(ali)