Terminal BRPS Masih Izinkan Bus AKAP Tetap Beroperasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru hingga kini masih mengizinkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk beroperasi hingga Selasa (27/4). Keputusan Terminal BRPS  belum menjalankan aturan pemerintah pusat, melarang semua  moda transportasi beroperasi, karena sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, aturan larangan beroperasi bagi semua moda transportasi AKAP baru mulai diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.

Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal tipe A BRPS, Henry Tambunan mengatakan, sampai saat ini masih belum ada kebijakan terkait penghentian operasional bus AKAP di terminal BRPS. Dirinya pun mengaku hanya menunggu arahan dari pimpinan.

- Advertisement -

Menurutnya, pelarangan operasional hanya akan berlaku untuk bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP, sementara untuk bus antar-kota dalam-provinsi (AKDP) sesuai dengan ketentuan dari Pemprov Riau masih boleh beroperasi.

"Hingga saat ini belum ada kebijakan atau keputusan penutupan operasional terminal bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) berkaitan dengan larangan mudik Idulfitri 2021. Kami juga masih nunggu arahan pimpinan," ujar Henry Tambunan.

- Advertisement -

Ia mengungkapkan, untuk aktivitas di terminal BRPS hingga saat ini masih normal. Bahkan terjadi penurunan, baik itu yang datang maupun yang pergi.

"Untuk penumpang yang hendak ke provinsi lain saat ini masih bisa. Bahkan di terminal sudah memiliki test GeNose Covid-19, tetapi tidak diwajibkan kepada pera penumpang yang hendak berangkat, mengingat dalam se hari test GeNose hanya untuk 10 orang saja yang dipilih secara acak," pungkasnya. (dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru hingga kini masih mengizinkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk beroperasi hingga Selasa (27/4). Keputusan Terminal BRPS  belum menjalankan aturan pemerintah pusat, melarang semua  moda transportasi beroperasi, karena sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, aturan larangan beroperasi bagi semua moda transportasi AKAP baru mulai diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.

Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal tipe A BRPS, Henry Tambunan mengatakan, sampai saat ini masih belum ada kebijakan terkait penghentian operasional bus AKAP di terminal BRPS. Dirinya pun mengaku hanya menunggu arahan dari pimpinan.

Menurutnya, pelarangan operasional hanya akan berlaku untuk bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP, sementara untuk bus antar-kota dalam-provinsi (AKDP) sesuai dengan ketentuan dari Pemprov Riau masih boleh beroperasi.

"Hingga saat ini belum ada kebijakan atau keputusan penutupan operasional terminal bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) berkaitan dengan larangan mudik Idulfitri 2021. Kami juga masih nunggu arahan pimpinan," ujar Henry Tambunan.

Ia mengungkapkan, untuk aktivitas di terminal BRPS hingga saat ini masih normal. Bahkan terjadi penurunan, baik itu yang datang maupun yang pergi.

"Untuk penumpang yang hendak ke provinsi lain saat ini masih bisa. Bahkan di terminal sudah memiliki test GeNose Covid-19, tetapi tidak diwajibkan kepada pera penumpang yang hendak berangkat, mengingat dalam se hari test GeNose hanya untuk 10 orang saja yang dipilih secara acak," pungkasnya. (dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya