Tertinggi Rp37.500, Terendah Rp27.500

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran qimat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/musalla, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kakanwil Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, dalam surat edaran ini, ada empat poin yang disampaikan. Poin pertama, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fikih. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/musalla atau UPZ atau tempat lainnya.

"Untuk zakat mall/harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/UPZ atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sesuai dengan pasal 38 UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,"ujar Edwar S Umar, Selasa (27/4).

- Advertisement -

Kemudian, poin ketiga, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaa salat Idulfitri 1442 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.

Dan keempat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah, lalu melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Pelaksanaan Zakat dan Waqaf selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.

- Advertisement -

"Terkait soal surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ini sudah dikeluarkan sejak awal Ramadan,"pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan terkait surat edaran zakat fitrah, pihaknya meminta masing-masing Kanwil Kemenag di kabupaten/kota membuatnya.

"Karena mereka yang punya masyarakat secara langsung,"ujar Drs H Mahyudin MA.

Sedangkan, Ketua MUI Riau Ilyas Husti mengungkapkan, tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah sudah dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota. Dan menurutnya, isi dalam surat edaran tersebut sudah sesuai.

"Kami melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemanag sudah sesuai. Jadi, itu yang diikuti,"imbaunya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran qimat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/musalla, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kakanwil Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, dalam surat edaran ini, ada empat poin yang disampaikan. Poin pertama, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fikih. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/musalla atau UPZ atau tempat lainnya.

"Untuk zakat mall/harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/UPZ atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sesuai dengan pasal 38 UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,"ujar Edwar S Umar, Selasa (27/4).

Kemudian, poin ketiga, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaa salat Idulfitri 1442 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.

Dan keempat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah, lalu melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Pelaksanaan Zakat dan Waqaf selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.

"Terkait soal surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ini sudah dikeluarkan sejak awal Ramadan,"pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan terkait surat edaran zakat fitrah, pihaknya meminta masing-masing Kanwil Kemenag di kabupaten/kota membuatnya.

"Karena mereka yang punya masyarakat secara langsung,"ujar Drs H Mahyudin MA.

Sedangkan, Ketua MUI Riau Ilyas Husti mengungkapkan, tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah sudah dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota. Dan menurutnya, isi dalam surat edaran tersebut sudah sesuai.

"Kami melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemanag sudah sesuai. Jadi, itu yang diikuti,"imbaunya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya