Minggu, 7 Juli 2024

LBH Apresiasi Kerja Cepat Polda Riau Tangani Kasus Pencabulan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengapresiasi kerja cepat Polda Riau dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung penetapan tersangka terhadap SH, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Riau (Unri). Kepala Operasi LBH Pekanbaru Rian Sibarani menilai, kinerja polisi sudah sesuai harapan sejauh ini. Kecuali soal tidak ditahannya SH.

Rian menyebutkan, apa yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini termasuk cepat. Dirinya juga menilai penyidik bekerja secara maraton, hampir tiap hari turun untuk melakukan pemeriksaan. Hingga membuat pemberitaan kasus ini juga ada hampir setiap hari.

- Advertisement -

"Sampai-sampai rekonstruksi dilakukan malam hari.  Apresiasi kepada Polda Riau yang telah bekerja cepat, mereka cepat merespon laporan kita dan cepat  merespon permasalahan yang ada dan juga cepat memproses kasus kekerasan seksual ini," ungkap Rian, Jumat (26/11).

Baca Juga:  Pekanbaru Jalin Kerja Sama dengan Padang untuk Tiga Dinas

Ketika disinggung terkait keengganan kepolisian menahan tersangka SH, Rian menganggap hal itu kewenangan subjektif penyidik. Berdasarkan KUHAP, kata dia, tersangka dapat ditahan. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.  "Karena itu bahasanya ‘dapat’, itu menjadi kewenangan penyidik mau dia ditahan apa tidak," ungkapnya.

Namun menurut Rian LBH Pekanbaru tetap berharap SH ditahan, tidak oleh kepolisian, bisa nanti di pihak kejaksaan. Ketika kasus ini nanti dilimpahkan kejaksaan dan kewenangan penahanan berpindah ke kejaksaan, maka LBH Pekanbaru berharap pihak kejaksaan membuat kebijakan berbeda terkait ditahan atau tidaknya SH.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, SH sebagai dosen pembimbing di FISIP Unri ditetapkan tersangka kasus pencabulan pasca terduga korbannya, LM yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional menyuarakan kasus ini di media sosial. Video itu kemudian viral hingga LBH Pekanbaru melakukan pendampingan hukum bagi LM dan membuat laporan ke kepolisian.

Baca Juga:  Pelaku Penyerangan Imam Masjid Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, ternyata penyidik Polda Riau tidak melakukan terhadap tersangka SH. Penyidik beralasan SH cukup kooperatif selama pemeriksaan dan mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. SH hanya dikenakan wajib melapor dua kali sepekan ke Polda Riau.

Tekanan agar SH ditahan, selain disuarakan oleh LBH Pekanbaru, juga ada desakan dari Aliansi Mahasiswa Unri. Selain itu kedua kubu yang berjuang melawaan dugaan kekerasan seksual terhadap LM ini juga meminta pihak Rektorat Unri agar menonaktifkan sementara SH dari jabatannya sebagai Dekan Unri. Hanya saja desakan ini juga tidak diamini oleh rektorat Unri dengan alasan belum memiliki payung hukum yang kuat dan juga karena belum ditahannya SH oleh Polda Riau.(end)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengapresiasi kerja cepat Polda Riau dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung penetapan tersangka terhadap SH, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Riau (Unri). Kepala Operasi LBH Pekanbaru Rian Sibarani menilai, kinerja polisi sudah sesuai harapan sejauh ini. Kecuali soal tidak ditahannya SH.

Rian menyebutkan, apa yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini termasuk cepat. Dirinya juga menilai penyidik bekerja secara maraton, hampir tiap hari turun untuk melakukan pemeriksaan. Hingga membuat pemberitaan kasus ini juga ada hampir setiap hari.

"Sampai-sampai rekonstruksi dilakukan malam hari.  Apresiasi kepada Polda Riau yang telah bekerja cepat, mereka cepat merespon laporan kita dan cepat  merespon permasalahan yang ada dan juga cepat memproses kasus kekerasan seksual ini," ungkap Rian, Jumat (26/11).

Baca Juga:  Razia Prokes di 10 Lokasi Resepsi Pernikahan

Ketika disinggung terkait keengganan kepolisian menahan tersangka SH, Rian menganggap hal itu kewenangan subjektif penyidik. Berdasarkan KUHAP, kata dia, tersangka dapat ditahan. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.  "Karena itu bahasanya ‘dapat’, itu menjadi kewenangan penyidik mau dia ditahan apa tidak," ungkapnya.

Namun menurut Rian LBH Pekanbaru tetap berharap SH ditahan, tidak oleh kepolisian, bisa nanti di pihak kejaksaan. Ketika kasus ini nanti dilimpahkan kejaksaan dan kewenangan penahanan berpindah ke kejaksaan, maka LBH Pekanbaru berharap pihak kejaksaan membuat kebijakan berbeda terkait ditahan atau tidaknya SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, SH sebagai dosen pembimbing di FISIP Unri ditetapkan tersangka kasus pencabulan pasca terduga korbannya, LM yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional menyuarakan kasus ini di media sosial. Video itu kemudian viral hingga LBH Pekanbaru melakukan pendampingan hukum bagi LM dan membuat laporan ke kepolisian.

Baca Juga:  Pekanbaru Jalin Kerja Sama dengan Padang untuk Tiga Dinas

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, ternyata penyidik Polda Riau tidak melakukan terhadap tersangka SH. Penyidik beralasan SH cukup kooperatif selama pemeriksaan dan mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. SH hanya dikenakan wajib melapor dua kali sepekan ke Polda Riau.

Tekanan agar SH ditahan, selain disuarakan oleh LBH Pekanbaru, juga ada desakan dari Aliansi Mahasiswa Unri. Selain itu kedua kubu yang berjuang melawaan dugaan kekerasan seksual terhadap LM ini juga meminta pihak Rektorat Unri agar menonaktifkan sementara SH dari jabatannya sebagai Dekan Unri. Hanya saja desakan ini juga tidak diamini oleh rektorat Unri dengan alasan belum memiliki payung hukum yang kuat dan juga karena belum ditahannya SH oleh Polda Riau.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari