Minggu, 9 Agustus 2026
- Advertisement -

Saksi Sebut Penjemputan Sampah Sering Telat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan warga negara terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru memasuki agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Sidang akan kembali digelar hari ini, Senin (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menghadirkan saksi Budi Utami, warga Jalan Nurul Ikhlas, Kelurahan Rintis.

Budi Utami yang akrab disapa Uut dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Effendi pada Kamis (2/6) lalu mengemukakan, dirinya tinggal di Jalam Nurul Ikhlas sejak usia lima tahun hingga sekarang. Sejak saat itu, hingga 2016, hampir tidak ada masalah dalam hal penganggkutan sampah. Namun sejak  2016, Uut bersama keluarga memilih membuang sampah sendiri ke tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Pangan

"Mulai 2016, sampah di tempat tinggal kami selalu terlambat diangkat oleh petugas. Kami berinisiatif buang langsung ke TPS di Jalan Hasanuddin. Itu berputar sejauh satu kilometer hanya untuk mengantar sampah rumah tangga," ungkapnya.

Uut mengaku dirinya tidak serta merta membuang langsung ke TPS ketika petugas penjemput sampah lambat atau tidak menjemput sama sekali dalam beberapa hari. Dirinya sudah mencoba beberapa cara dengan RT setempat, tapi tidak ada solusi yang konkrit.

"Seharusnya lingkungan kami dilewati gerobak motor angkut sampah beroda tiga, namun fasilitas itu tidak ada," sebutnya.

Puncaknya dua tahun terakhir, Uut menyebutkan, TPS yang di Jalan Hasanuddin sampahnya sering melimpah dan menutup sebagian jalan. Sampah mengganggu para pengendara yang melintas. "Akhirnya kami membuang sampah lebih jauh lagi, ke TPS samping SMA 1 Pekanbaru, Jalan Sultan Syarif Kasim, sambil berangkat kerja. Di sana sampah juga menumpuk," terangnya pada sidang yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sore tersebut.(end)

Baca Juga:  Mantan Kadis PMD Inhu Divonis 28 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan warga negara terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru memasuki agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Sidang akan kembali digelar hari ini, Senin (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menghadirkan saksi Budi Utami, warga Jalan Nurul Ikhlas, Kelurahan Rintis.

Budi Utami yang akrab disapa Uut dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Effendi pada Kamis (2/6) lalu mengemukakan, dirinya tinggal di Jalam Nurul Ikhlas sejak usia lima tahun hingga sekarang. Sejak saat itu, hingga 2016, hampir tidak ada masalah dalam hal penganggkutan sampah. Namun sejak  2016, Uut bersama keluarga memilih membuang sampah sendiri ke tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga:  BUMKam Penggerak Ekonomi War

"Mulai 2016, sampah di tempat tinggal kami selalu terlambat diangkat oleh petugas. Kami berinisiatif buang langsung ke TPS di Jalan Hasanuddin. Itu berputar sejauh satu kilometer hanya untuk mengantar sampah rumah tangga," ungkapnya.

Uut mengaku dirinya tidak serta merta membuang langsung ke TPS ketika petugas penjemput sampah lambat atau tidak menjemput sama sekali dalam beberapa hari. Dirinya sudah mencoba beberapa cara dengan RT setempat, tapi tidak ada solusi yang konkrit.

- Advertisement -

"Seharusnya lingkungan kami dilewati gerobak motor angkut sampah beroda tiga, namun fasilitas itu tidak ada," sebutnya.

Puncaknya dua tahun terakhir, Uut menyebutkan, TPS yang di Jalan Hasanuddin sampahnya sering melimpah dan menutup sebagian jalan. Sampah mengganggu para pengendara yang melintas. "Akhirnya kami membuang sampah lebih jauh lagi, ke TPS samping SMA 1 Pekanbaru, Jalan Sultan Syarif Kasim, sambil berangkat kerja. Di sana sampah juga menumpuk," terangnya pada sidang yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sore tersebut.(end)

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Pangan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan warga negara terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru memasuki agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Sidang akan kembali digelar hari ini, Senin (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menghadirkan saksi Budi Utami, warga Jalan Nurul Ikhlas, Kelurahan Rintis.

Budi Utami yang akrab disapa Uut dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Effendi pada Kamis (2/6) lalu mengemukakan, dirinya tinggal di Jalam Nurul Ikhlas sejak usia lima tahun hingga sekarang. Sejak saat itu, hingga 2016, hampir tidak ada masalah dalam hal penganggkutan sampah. Namun sejak  2016, Uut bersama keluarga memilih membuang sampah sendiri ke tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga:  Wi-Fi

"Mulai 2016, sampah di tempat tinggal kami selalu terlambat diangkat oleh petugas. Kami berinisiatif buang langsung ke TPS di Jalan Hasanuddin. Itu berputar sejauh satu kilometer hanya untuk mengantar sampah rumah tangga," ungkapnya.

Uut mengaku dirinya tidak serta merta membuang langsung ke TPS ketika petugas penjemput sampah lambat atau tidak menjemput sama sekali dalam beberapa hari. Dirinya sudah mencoba beberapa cara dengan RT setempat, tapi tidak ada solusi yang konkrit.

"Seharusnya lingkungan kami dilewati gerobak motor angkut sampah beroda tiga, namun fasilitas itu tidak ada," sebutnya.

Puncaknya dua tahun terakhir, Uut menyebutkan, TPS yang di Jalan Hasanuddin sampahnya sering melimpah dan menutup sebagian jalan. Sampah mengganggu para pengendara yang melintas. "Akhirnya kami membuang sampah lebih jauh lagi, ke TPS samping SMA 1 Pekanbaru, Jalan Sultan Syarif Kasim, sambil berangkat kerja. Di sana sampah juga menumpuk," terangnya pada sidang yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sore tersebut.(end)

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Pangan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari