PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sudah menerapkan sistem merit. Penerapan sistem merit tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, saat ini masih terdapat beberapa stigma yang melekat pada birokrasi pemerintahan seperti pelayanan yang lambat, tidak efektif, dan efisien serta stigma lainnya.
Selain itu, pihaknya menyadari tantangan demokrasi saat ini dan kedepannya akan semakin berat. Seperti halnya tantangan dengan diberlakukannya masyarakat ekonomi Asean sehingga menuntut kinerja birokrasi untuk mampu bersaing dengan negara Asean lainnya.
"Tantangan global seperti inilah yang menjadi dasar undang-undang ASN untuk mentransformasikan ASN melalui perubahan mindset dan aparatur sipil negara itu sendiri, salah satunya dengan menerapkan sistem merit," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena itu perlu adanya perubahan yang cepat untuk terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien sehingga akan mendorong terciptanya pemerintahan kelas dunia seperti yang tercantum dalam grand design reformasi birokrasi.
"Untuk meningkatkan dan mengembangkan baik potensial maupun kompetensi agar terciptanya SDM yang unggul. Hal ini dapat dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan sistem rekrutmen," ujarnya.
Kegiatan perbaikan sistem rekrutmen ini, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan,penyusunan standar kompetensi, uji kompetensi dan penilaian kinerja.
Untuk itu, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah melakukan tahapan tersebut. Satu diantaranya seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan secara selektif transparan dan profesional. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan menerapkan manajemen ASN berdasarkan sistem merit diharapkan dapat memperoleh ASN yang potensial. Serta ASN dapat memperoleh jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya sehingga dapat mengembangkan potensi tersebut secara terus-menerus dan dapat meningkatkan kinerjanya," ungkapnya.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan.
"Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Riau telah menyelenggarakan manajemen ASN sesuai sistem merit. Hal ini juga mengacu kepada UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana UU ini diharapkan mampu mengubah wajah birokrasi di Indonesia menjadi lebih baik dan profesional," jelasnya.
Untuk di Sumatera, jelas Ikhwan, provinsi Riau dijadikan percontohan dalam penempatan ASN tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali provinsi Riau mendapatkan penghargaan dari KASN terkait pengelolaan ASN nya.
"Jadi provinsi Riau ini dijadikan percontohan di Sumatera," jelasnya.(sol)