- Advertisement -
PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan memerlukan tanah timbun,†ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,†sebutnya.
Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
- Advertisement -
“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,†ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
.â€Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,†jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,†tutupnya.(ade)
PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan memerlukan tanah timbun,†ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,†sebutnya.
Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.
- Advertisement -
“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,†ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
.â€Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,†jelasnya.
- Advertisement -
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,†tutupnya.(ade)