Rabu, 9 April 2025

Polemik Galian C Tak Tuntas

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan  memerlukan tanah timbun,” ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,” sebutnya.

Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.

“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta  anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

Baca Juga:  Minta Kejelasan Pemerintah Pusat soal Kuota Rumah Subsidi

.”Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan  memerlukan tanah timbun,” ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,” sebutnya.

Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.

“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta  anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

Baca Juga:  Labersa Hospitality –Hutahaean Group Berikan Santunan pada Anak Yatim

.”Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polemik Galian C Tak Tuntas

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan  memerlukan tanah timbun,” ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,” sebutnya.

Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.

“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta  anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

Baca Juga:  Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, 168 Siswa Gelar Pawai Pakaian Adat Tanah Air

.”Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Pembangunan di Kota Dumai tidak lepas dari galian C. Pasalnya Dumai didominasi lahan gambut. Tak ayal galian C atau tanah timbun tetap saja jadi sorotan. Baik dari kalangan masyarakat maupun para pemuda. Pasalnya hingga saat ini galian C yang ada di Kota Dumai tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Ini juga jadi polemik satu sisi, galian C tidak ada izin, tapi pembangunan  memerlukan tanah timbun,” ujar Ferdi salah seorang masyarakat Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Senin (26/8). Ia mengatakan di Pelintung ini cukup banyak galian C yang diduga beraktivitas secara ilegal. “Setahu saya tidak ada izin,” sebutnya.

Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang sering tidak tersentuh hukum mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menindak aktivitas tersebut.

“Kewenangan semuanya ada di provinsi, baik itu dari izin usaha maupun pengawasannya. Namun saya sudah meminta  anggota untuk mendata setiap usaha galian C di Dumai,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan Pasal 134 Ayat 3 berbunyi, ‘‘Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.

Baca Juga:  JPO Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

.”Sebelum kita melangkah ke depan untuk menindak galian C, kita perlu pelajari dasar-dasar yang dimiliki pelaku galian C. Dan jika ada ditemukan kesalahan, akan kita tindak lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan perizinan galian C memang berada di pemerintah provinsi. “Izinnya tidak di Dumai lagi,” tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari